Mohon tunggu...
Daniel Mashudi
Daniel Mashudi Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer

https://samleinad.com E-mail: daniel.mashudi@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pekerja Freelance Perlu Mengerti tentang Kontrak Kerja

30 Maret 2019   21:07 Diperbarui: 30 Maret 2019   21:13 3799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kevin menjelaskan tentang Kursor

Pemutusan hubungan kerja mendadak

Kadang klien berubah pikiran atas proyek, dan tidak jarang yang berakhir di pembatalan proyek. Jika kita telah memulai pekerjaan dan tiba-tiba klien memutuskan untuk menghentikan kontrak, kita menjadi pihak yang akan sangat dirugikan.

Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, kita harus meyakinkan kembali bahwa poin ini telah tertera di dalam kontrak kerja sebelum kamu menandatanganinya. Kedua belah pihak harus setuju bahwa ketika ada pembatalan proyek atau pemutusan hubungan kerja, salah satu pihak harus membayar biaya kerugian yang terjadi. Nominal biaya kerugian bisa beragam, tergantung kepada sejauh mana pekerjaan tersebut telah diselesaikan.

Nah, itulah beberapa hal yang perlu kita perhatikan terkait kontrak kerja sebagai pekerja freelance. Kita perlu meminta kontrak kerja pada saat menerima pekerjaan dari klien untuk membuat diri kita aman, bukan untuk menuntut pemberi kerja. Bila terjadi perselisihan, kunci utama adalah sedapat mungkin lakukan komunikasi dengan klien dan sedapat mungkin hindari penyelesaian melalui jalur hukum karena akan memerlukan waktu dan biaya tak sedikit yang dikeluarkan oleh kedua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun