Mohon tunggu...
Daniel Mashudi
Daniel Mashudi Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer

https://samleinad.com E-mail: daniel.mashudi@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pekerja Freelance Perlu Mengerti tentang Kontrak Kerja

30 Maret 2019   21:07 Diperbarui: 30 Maret 2019   21:13 3799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kevin menjelaskan tentang Kursor

Kontrak Hukum (www.kontrakhukum.com) merupakan digital legal service untuk semua kebutuhan bisnis, yang melayani beragam jasa hukum secara online. Misalnya pembuatan dan review bermacam kontrak bisnis, pembuatan badan usaha (PT, PT PMA, CV), pendaftaran merek, dan personal lawyer. Melalui website, klien tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mencari dan membuat janji temu dengan konsultan hukum yang sesuai dengan kualifikasi dan budget.

Pentingnya Kontrak Kerja bagi Pekerja Freelance

Sesi mengenai kontrak kerja bagi pekerja freelance, dibawakan oleh Grace Monica Ramli, Chief Legal Officer (CLO) Kontrak Hukum. 

Menjadi seorang pekerja freelance memang membawa kenikmatan tersendiri, tetapi kita patut mengetahui beberapa hal penting yang ada di dalam kontrak kerja antara kita sebagai pekerja freelance dengan klien. Pekerja freelance tidak memiliki badan hukum yang menaungi, satu-satunya yang dapat melindungi kita adalah sebuah kontrak kerja yang telah dibuat dengan baik.

Menurut definisinya, kontrak kerja adalah kesepakatan dua pihak atau lebih atas satu hal tertentu (misalnya pekerjaan yang harus dilakukan). Sebuah kontrak dibuat bertujuan untuk menyelamatkan para pihak, karena isi di dalam kontrak adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan.

Sebuah kontrak dikatakan sah apabila memiliki syarat-syarat berikut: ada kesepakatan; ada pihak-pihak yg cakap melakukan tindakan; ada objek; dan dibuat dengan itikad baik. Bentuk kontrak antara 2 pihak bisa dibedakan menjadi 2 jenis yaitu kontrak bawah tangan (ditandatangani oleh dua pihak) dan akta otentik (ditandatangani oleh dua pihak dan disaksikan oleh notaris atau pejabat berwenang). Keduanya sah menurut hukum.


Kontrak kerja yang baik akan membantu untuk terhindar dari miskomunikasi dengan klien sebelum pekerjaan dimulai. Klien dan pekerja akan mendapatkan sebuah kesepakatan yang tepat serta ekspektasi yang jelas dari kedua belah pihak. Itulah mengapa sebuah kontrak kerja perlu diperhatikan secara seksama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dari penjelasan Grace, ada poin-poin penting yang saya catat dan saya bagikan kembali di tulisan ini. Sebelum memutuskan untuk menandatangani sebuah kontrak kerja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Jumlah dan detail pembayaran

Sebagai pekerja freelance, kita perlu tahu jumlah dan sistem pembayaran tertulis jelas di kontrak. Apakah akan dibayar di awal pekerjaan? Atau dibayar setelah pekerjaan selesai? Atau apakah akan dibayar dengan sistem lima puluh persen di awal dan lima puluh persen sisanya di akhir pengerjaan? 

Usahakan agar periode pembayaran serta nominalnya tertera jelas di atas kontrak kerja agar tidak ada lagi yang perlu mempertanyakan hal tersebut. Perhatikan juga rentang waktu pembayaran setelah tagihan diterima klien. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun