Mohon tunggu...
Daniel Mashudi
Daniel Mashudi Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer

https://samleinad.com E-mail: daniel.mashudi@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Artikel Utama

Sehidang Pisang Goroho dan Indahnya Berakhir Pekan di Teluk Buyat

29 April 2016   07:16 Diperbarui: 2 Mei 2016   02:55 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

***

Topik jodoh menjadi bahasan yang cukup seru. Tawa lepas satu dua kali menghias wajah-wajah gembira kami. Tak terasa pisang goroho yang ada di piring ludes. Dan salah satu dari kami pun pergi ke ruang makan untuk mengisi piring kembali dengan pisang goroho.

"Jadi bilang saja gimana kriteria cewek yang kau dambakan, Rif. Aku siap membantu," kata Bu Donna.

"Aku juga pengen tuh punya masjid di surga," lanjut ibu yang berprofesi sebagai pengajar tersebut.

***

Teluk Buyat, sebuah tempat di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang sempat mencuat namanya di berbagai media pada tahun 2004. Isu pencemaran lingkungan ditujukan kepada PT Newmont Minahasa Raya yang dituding melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Dikatakan bahwa adanya kandungan merkuri dan arsenik pada air dan biota laut yang mengakibatkan warga lokal menderita penyakit gatal-gatal. Permasalahan kian pelik ketika berbagai tuduhan yang salah pun ditujukan kepada PTNMR, termasuk kematian Bayi Andini yang diduga mengalami sakit benjolan dan kulit mengelupas akibat pencemaran di Teluk Buyat. Tahun 2004 hingga 2012 menjadi perjalanan panjang bagi PTNMR untuk melalui persidangan demi persidangan.

img-20160423-wa0008-5722a7770123bdc70efc057a.jpg
img-20160423-wa0008-5722a7770123bdc70efc057a.jpg
Inilah kondisi bawah air di Teluk Buyat. Indah kan? (foto: Raiyani)

Bukti-bukti ilmiah termasuk dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa tak ada kerugian bagi warga lokal dan tak ada pencemaran di Teluk Buyat akibat kegiatan tambang PTNMR. Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya membebaskan PTNMR dari seluruh tuduhan tersebut. Pada tahun 2009 MA mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PN Manado yang membebaskan PTNMR sekaligus menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kasus Teluk Buyat secara pidana.

***

Sehidang pisang goroho telah menemani keakraban kami. Cemilan khas dari Minahasa yang mungkin sebagian besar dari kami baru pertama kali menikmatinya saat berkunjung di Teluk Buyat. Tak hanya dikaruniai alam yang indah, Teluk Buyat juga kaya dengan hasil tangkapan lautnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun