Mohon tunggu...
Daniel Keynes
Daniel Keynes Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Aegroto dum anima est, spes est

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriteria Merek Terkenal

21 Januari 2023   11:27 Diperbarui: 21 Januari 2023   11:39 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

World Intellectual Property Organizations (WIPO) merekomendasikan kriteria mengenai merek terkenal dalam Joint Recommendation Concerning Provision on the Protection of Well Known Marks yaitu:[1]

Pengetahuan masyarakat terhadap suatu merek pada sektor yang berkaitan.

Pemakaian merek yang ditinjau dari sudut jangka waktu, tingkat dan wilayah geografis penggunaan merek.

Promosi merek yang ditinjau dari durasi, tingkat dan wilayah geografis.

Pendaftaran atau  permohonan pendaftaran merek ditinjau dari durasi dan wilayah geografis.

Rangkaian keberhasilan merek dalam pemenuhan hak atas merek.

Nilai merek.

Terminologi merek terkenal dikenal pertama kali dalam Keputusan

Menteri Nomor M.02-IIC.01.01 Tahun 1987 yang  mendefinisikan merek terkenal merek yang sudah dikenal dalam kurun waktu yang lama terhadap jensi barang-barang tertentu di Indonesia. Hal ini dilanjutkan dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan oleh pemilik merek terkenal asing yang tidak terdaftar setelah meminta pendaftaran merek kepada Kantor Merek".

Peraturan perundang-undangan merek mengalami pergantian menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam Pasal 37 ayat (2) dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal akan menolak permohonan pendaftaran apabila merek memiliki persamaan atau keseluruhan terhadap merek terkenal yang dimiliki oleh orang lain. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan mengenai kriteria merek terkenal yaitu:

Pengetahuan umum masyarakat mengenai merek dalam usaha yang berkaitan.

Reputasi merek dari upaya promosi secara gencar dan besar-besaran.

Investasi di beberapa negara dunia yang disertai bukti pendaftaran di beberapa negara, dan apabila ketentuan-ketentuan tersebut dirasa kurang membuktikan suatu merek terkenal maka Pengadilan Niaga dapat melakukan survey melalui lembaga yang bersifat independen terhadap suatu merek sehingga tercipta suatu kesimpulan mengenai merek yang termasuk merek terkenal atau tidak.[2]

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mencabut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memuat terminologi merek terkenal dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dan c yang memberikan perlindungan terhadap merek terkenal dari pihak lain, undang-undang ini tidak menjelaskan definisi mengenai merek terkenal.

Peraturan perundang-undangan  Indonesia telah  mengatur mengenai kriteria-kriteria suatu merek dapat disebut sebagai merek terkenal Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek yaitu:[3]

tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;

 volume penjualan barang dan/atau  jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;

 pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;

jangkauan daerah penggunaan Merek

jangkauan waktu penggunaan Merek

intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;

pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;

tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh  karena reputasi dan jaminan kualitas dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.

Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 426 K/Pdt/1994 tanggal 3 November 1995 mengenai kriteria merek terkenal yang menyatakan mengenai keputusan mengenai  terkenal suatu merek tunduk pada pemeriksaan kasasi dengan melihat suatu merek berkembang melewati batas nasional dan regional. Jika hal itu sudah terjadi maka wawasan terhadap merek tersebut akan semakin luas.

Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 1486 K/Pdt/1991 tanggal 28 November 1995 mengenai kriteria hukum merek terkenal bahwa suatu merek disebut sebagai merek terkenal ketika merek tersebut sudah beredar melewati batas-batas wilayah regional bahkan transnasional, dan apabila sudah terdaftar di beberapa negara dapat disebut sebagai merek terkenal karena sudah berkembang melewati daerah asal merek.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 022K/N/HAKI/2002 yang dalam isinya mengenai gugatan pembatalan  merek Cornetto  dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa merek terkenal apabila diketahui oleh masyarakat luas, reputasi merek yang tinggi, adanya promosi dan memiliki bukti pendaftaran di berbagai negara.

Para ahli memberikan pendapat mengenai merek terkenal antara lain Agus Sardjono yang merupakan Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa hingga saat ini peraturan baru mengenai merek terkenal tidak jelas membahas mengenai merek terkenal yang dapat memberikan peluang terhadap pengacara mengenai merek terkenal melalui penafsiran yang masing-masing. Menurut Freddy Haris isu mengenai merek terkenal sudah menjadi permasalahan sejak dulu.[4]

Menurut Yahya Harahap merek terkenal merupakan merek dengan reputasi tinggi yang memancarkan sesuatu yang menarik konsumen yang menciptakan keakraban dan ikatan mitos kepada konsumen.[5]Pendapat mengatakan bahwa merek secara internasional yaitu merek yang memiliki reputasi yang tinggi, masyarakat memiliki wawasan yang luas mengenai merek tersebut yang menunjukkan bahwa merek tersebut dikenal banyak orang dan disertai dengan promosi merek yang  menghasilkan pendaftaran merek di beberapa negara.[6]

Pendapat selanjutnya mengenai merek terkenal yang menyatakan bahwa suatu pendaftaran merek tidak boleh  menimbulkan kebingungan dan penyesatan dalam masyarakat terhadap suatu merek terkenal oleh pihak ketiga yang menyebabkan pendaftaran merek batal demi hukum. Terkenal berarti dikenal secara luas dari beberapa media seperti radio, televisi, internet, dan lain-lain sekalipun merek tersebut belum beredar dalam negara.[7]

Freddy Rangkuti berpendapat bahwa indikator merek terkenal terdiri atas:[8]

Recognition (Pengenalan): tingkat pengenalan merek oleh konsumen, apabila suatu merek tidak dikenal oleh konsumen dengan reputasi yang rendah maka upaya yang dapat dilakukan dengan menurunkan harga jual barang yang paling murah dengan pengenalan logo, tagline, desain produk, dan hal-hal lain yang menjadi identitas atas merek tersebut.

Reputation (Reputasi), tingkat reputasi yang memiliki status merek yang tinggi atas rangkaian penjualan yang baik. Merek dengan reputasi tinggi lebih mudah dijual oleh penjual dan dibeli oleh konsumen. Hal ini didukung pandangan dari konsumen atas merek yang bagus dapat menaikan reputasi dari merek tersebut.

Affinity (Daya Tarik)

  • Daya tarik yang tercipta karena ikatan batin antara konsumen dengan merek yang tercipta karena suatu harga, kesenangan konsumen dan tingkat asosiasi.

Loyality (Kesetiaan)

  • Tingkat kesetiaan konsumen kepada merek yang telah dikonsumsi.

DAFTAR RUJUKAN

 Perundang-Undangan 

Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (diadopsi 23

Desember  1994, mulai berlaku 1 Januari 1995) OJ L 336.

Undang-Undang Tentang Merek, UU Nomor 15 Tahun 2001. LN Tahun 2016

No. 110 TLN No. 4143.

Undang-Undang Tentang Hak Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014. LN Tahun

2014 No. 266 TLN No. 5599.

Undang-Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU Nomor 20 Tahun

2016. LN Tahun 2016 No. 252 TLN No. 5953.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang

Pendaftaran Merek. Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016.

  • Buku

Assauri, Sofjan. Manajemen Produksi dan Operasi. Jakarta: Universitas Indonesia, 2001.

Astarini, Dwi Rezki Sri. Penghapusan Merek Terdaftar, Cet. 1. Bandung: PT.

Alumni, 2009.

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Et al., Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual.

Yogyakarta: Deepublish, 2016.

          ___________. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual 

Indonesia Denpasar: Swasta Nulus, 2018.

Djumhana, Muhammad dan Djubaellah. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori 

dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya, 2014.

Gautama, Sudargo. Hukum Merek Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.

_______________dan Rizawanto Winata. Pembaharuan Hukum Merek 

Indonesia. Cet, 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Harahap, Yahya. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di indonesia 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Harifaningsih, Elvani. Kasus Merek Dominasi Perkara HAKI. Jakarta: Bisnis 

Indonesia, 2009.

            ___________. Hak Kekayaan Intelektual: Penyalahgunaan Hak Eksklusif. 

Surabaya: Airlangga University Press, 2006.

Jened, Rahmi. Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global & Integrasi 

Ekonomi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Kaligis, O.C. Teori & Praktek Hukum Merek Indonesia. Bandung: Alumni,

2008.

Komisi Hukum Nasional. Problematika Menciptakan Iklim Usaha Yang  

Kondusif. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2011.

Kurnia, Titon Slamet. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Pasca 

Perjanjian TRIPS. Bandung: Alumni, 2011.

Lindsey, Tim. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT

Alumni, 2005.

Maulana, Insan Budi. Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke 

Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Mayana, Ranti Fauzana dan Tisni Santika. Hukum Merek Perkembangan Aktual

Pelindungan Merek dalamm Konteks Ekonomi Kreatif di Era Disrupsi Digital. Bandung: PT Refika Aditama, 2021.

Moeleong, Lexi J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.

Munandar, Haris dan Sally Sitanggang. Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Hak 

Cipta, Paten, Merek dan Seluk-Beluknya. Jakarta: Erlangga, 2008.

Muthiah, Auli. Hukum Dagang Dan Pelaksanaan Di Indonesia. Yogyakarta:

Pustaka Baru Press, 2016.

Noerhadi, Cita Citrawinda. Perlindungan Merek Terkenal dan Konsep Dilusi 

Merek dari Perspektif Global. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia,

2020.

Purwaka, Tommy Hendra. Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor

Indonesia, 2017.

Rangkuti, Freddy Rangkuti. Strategi Promosi yang Kreatif dan Analisis Kasus 

Integrated Marketing Communication. Jakarta: PT Gramedia Pustaka

Utama, 2009.

Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya 

Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2004.

Rokan, Mustafa Kamal. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2010.

Permata, Rika Ratna, Tasya Safiranita Ramli, dan Biondy Utama. Pelanggaran 

Merek di Indonesia. Bandung: Refika  Aditama, 2021.

Purba, Achmad Zen Umar. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Edisi

Pertama Cetakan ke-1. Bandung: Alumni, 2005.

Usman, Rachmadi. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: PT

Alumni, 2003.

Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property 

Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Sjahputra, Imam, Heri Herjandono dan Parjo. Hukum Merek Baru Indonesia,

Jakarta: Harvarindo, 1997.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga. Jakarta:

Universitas Indonesia, 2005.

Soemitro, Ronny Hanintijo. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia

Indonesia, 1986.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Cet 5. Jakarta: PT

RajaGrafindo Persada, 2003.

Sugiyono. Metodologi Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.

Sumida, Yoshro dan Insan Budi Maulana. Perlindungan Bisnis Merek 

Indonesia-Jepang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.


  • Jurnal/Artikel

Aliska, Nanda Resa Nur dan Christine S.T. Kansil. " Perlindunan Hukum

Terhadap Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar di Indonesia dalam

Putusan." Jurnal Hukum Adigama. Vol. 4. No. 2 (2021). Hlm. 1013-

1037.

Andaniswari, Okky. "Well-Known Mark Overseas Legal Protection and Local

Brands in Trademark Rights Violations." Journal of Private and 

Commercial Law. Vol. 3. No. 2 (2019). Hlm. 60-65.

Asmara, Andre. "Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First to File Pada

Pembtalan Merek Cap Mawar." Jurnal Hukum Syiah Kuala, Vol. 3. No.2 (2019). Hlm. 184-201.

Barracloogh, Emma. "Trademark Idol, pada managing Intellectual Property," Issue 219 (2012).

Edy, Santoso. "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang

Terkenal Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan

dan Kedaulatan Negara." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan 

Hukum Nasional, Vol. 5. No.1 (2016). Hlm. 117-134.

Hidayati, Nur. "Perlindungan HUkum Pada Merek yang Terdaftar." Ragam. 

Jurnal Pengembangan Humaniora. Vol. 11. No. 3 (Desember). Hlm.

174-181.

Irawan, Jeri dan Simona Bustani, "Analisis Pembatalan Merek Superman Yang

Memiliki Persamaan Pada Keseluruhannya Menurut UU Nomor 20

Tahun 2016 (Studi Putusan Nomor 1150K/PDT.SUS-HKI/2018)." 

Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3. No. 1 (Juli 2020). Hlm. 841-865.

Khair, Muhammmad Helmi Muhammad dan Haswiro Nor Mohamad Hashim.

"Justifications of Intellectual Property Rights: A Discussion on Locke

and Hegel's Theories." Jurnal Hukum Novelty. Vol. 11. No. 2 (2020).

Hlm. 115-123.

Lopulalan, Yunus Marlon, Rory Jeff Akyuwen, dan Marselino Valentino

Geovani Pariela. "Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek." TATOHI: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 1, No. 1 (2021). Hlm. 17-30.

Mardianto, A. "Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak

Ketiga." Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10. No. 01 (2010). Hlm. 44-50.

Nurcahaya, Fajar. "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek

Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek." Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum ( 2014). Hlm 97-108.

Perdana, Karlina dan Pujiyono. "Kelemahan Undang-Undang Merek dalam hal

Pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin)."

Privat Law. Vol. 5. No. 2 (2017). Hlm. 84-92.

Permata, R. R., & B, Utama. "Tinjauan Kasus Tentang DIlusi Merek Di

Indonesia Dan Thailand." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 26

No. 1. (2019). Hlm. 1-20.

Puti, Karentina Aulia, Ranti Fauza Mayana, dan Tasya Safiranita Ramli.

"Perlindungan

Hukum Pada Merek Terkenal (Well Known Mark) Atas Passing off Pada

Digital Platform Marketplace." Kertha Semaya. Vol.8. No. 11 (2020). Hlm. 1688-1706.

Ridgway, William E. "Revitalizing the Doctrine of Trademark Misuse,"

Berkeley Technology Law Journal.Volume 21. No. 4 (2006).

Roisah, Kholis dan Joko Setiyono. "Penerapan Trademark Dilution Pada

Penegakan Perlindungan Hukum Hak Merek Terkenal." Law Reform.

Vol. 15. No. 2 (2019), hlm. 303-319.

Samariadi. "Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Dari Tindakan

Passing Off Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001

Tentang Merek." JOM Fakultas Hukum. Vol. 1. No. 2 (2014). Hlm. 1-

15.

Sujatmiko, Agung. "Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek,"

Jurnal Media Hukum. Vol. 18, No.2 (2011). Hlm. 177-178.

Umami, Yurida Zakkky, "Penerapan Doktrin Persamaan Merek Pada

Pendaftaran Merek." Jurnal Ilmu Hukum QISTIE. Vol. 9. No. 2 (2016).

Hlm. 112-132.

Winarta, Frans H. "Perlindungan Atas Merek Terkenal." Indonesian Journal of 

International Law. Vol. 6. No.1 (2008). Hlm. 82-89.

Wijayanti, R.F., T. Y.,  Evelina & L, Budiarti. "Analisis Pengaruh Persepsi

Harga Dan Persepsi Kualtas Terhadap Minat Pembelian Produk Private

Label." Adbis: Jurnal Administrasi dan Bisnis. Vol. 11. No.2. Hlm. 161-

  • Bahan Lain-lain

Elnizar, Norman Edwin. "Belajar dari Kekalahan Merek-Merek Terkenal di

Pengadilan." Hukumonline.com, 21 Juli 2021. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/belajar-dari-kekalahan-merek-merek-terkenal-di-pengadilan-niaga-lt60f79ae84570f. Diakses 13 Oktober 2022.

Humas Kementerian Investasi/BKPM, "Upaya Pemerintah untuk Memajukan

UMKM Indonesia." Kementerian Investasi/BKPM,  tersedia pada

https://www2.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia#:~:text=Pentingnya%20Peran%20UMKM%20Terhadap%20Perekonomian%20Indonesia&text=UMKM%20memiliki%20kontribusi%20besar%20terhadap,dunia%20usaha%20pada%20tahun%202020. Diakses 10 Agustus 2022.

Kusumah, Justisiari P. "Perbedaan Sistem Perlindungan Merek First to File dan 

First to Use." Hukumonline.com, 20 September 2022. Tersedia pada

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-sistem-perlindungan-

merek-ifirst-to-file-i-dan-ifirst-to-use-i-lt632997537ca5d. Diakses 23

Desember 2022.

Saputra, Andi. "Bum...Knalpot Yoshimura Menanng Lawan Yoshimura dari

Jakarta Utara."detikNews, 9 September 2015. Tersedia pada  https://news.detik.com/berita/d-3014219/bumknalpot-yoshimura-menang-lawanyoshimura-dari-jakarta-utara. Diakses 15 Oktober 2022.

World Intellectual Property Organization. "Membuat Sebuah Merek: Pengantar

Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah,," wipo.int, 2008. Tersedia

https://www.wipo.int/export/sites/www/sme/en/documents/guides/translation/making_a_mark_indo.pdf. Diakses 29 November 2022.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun