Mohon tunggu...
Daniel Keynes
Daniel Keynes Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Aegroto dum anima est, spes est

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriteria Merek Terkenal

21 Januari 2023   11:27 Diperbarui: 21 Januari 2023   11:39 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nurcahaya, Fajar. "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek

Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek." Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum ( 2014). Hlm 97-108.

Perdana, Karlina dan Pujiyono. "Kelemahan Undang-Undang Merek dalam hal

Pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin)."

Privat Law. Vol. 5. No. 2 (2017). Hlm. 84-92.

Permata, R. R., & B, Utama. "Tinjauan Kasus Tentang DIlusi Merek Di

Indonesia Dan Thailand." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 26

No. 1. (2019). Hlm. 1-20.

Puti, Karentina Aulia, Ranti Fauza Mayana, dan Tasya Safiranita Ramli.

"Perlindungan

Hukum Pada Merek Terkenal (Well Known Mark) Atas Passing off Pada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun