Mohon tunggu...
Daniel Keynes
Daniel Keynes Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Aegroto dum anima est, spes est

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian

3 Oktober 2021   21:40 Diperbarui: 5 Oktober 2021   14:07 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kontrak merupakan persetujuan antara pihak-pihak yang ingin mengadakan kontrak, dalam suatu kontrak diperlukan adanya persetujuan dan janji serta adanya hubungan timbal balik yang diperkuat dengan instrument hukum. Dalam sebuah kontrak bisnis terdapat syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut.  Syarat-syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320-1337 KUHPerdata. Syarat-syarat sahnya perjanjian dibagi menjadi syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif merupakan syarat mengenai subjek dalam perjanjian. Syarat subjektif terdiri atas: 

  1. kehendak bebas untuk bersetuju yang meliputi:

  2. Tidak ada kekhilafan pada diri subjek, baik menyangkut pelaku maupun objek yang diperjanjikan

Kekhilafan atau kekeliruan dapat terjadi pada subjek dan objeknya. Kekhilafan pada suatu subjek seperti berikut: Sebuah keluarga ingin menonton konser musik yang salah satu pengisi acaranya ialah Ariel, mereka mengira bahwa Ariel yang dimaksud ialah Ariel Noah, setelah membeli tiket mereka datang ke lokasi diadakannya konser musik dan menyaksikan beberapa pengisi acara menampilkan lagu-lagunya, tibalah giliran Ariel untuk tampil, ternyata yang tampil bukanlah Ariel dengan bandnya Noah melainkan Ariel Tatum. Dalam hal ini terjadi kekeliruan pada subjek perjanjian karena adanya kemiripan nama dari subjek sehingga terjadi kekhilafan dan kekeliruan. Kekhilafan pada suatu subjek tidak membatalkan suatu perjanjian selama para pihak tidak mengadakan upaya pembatalan kepada hakim dalam hal ini keluarga yang membeli tiket tersebut.

Kekeliruan pada objek seperti berikut: Ketika memasuki tahun ajaran baru mahasiswa ingin membeli beberapa buku sebagai bahan ajar dalam perkuliahan salah satu sarananya dengan membeli di toko buku online, setelah memesan, membayar lalu menunggu beberapa hari tibalah buku tersebut yang diantarkan oleh kurir, setelah paket diterima dan dibuka dilihatnya bahwa buku itu tidak asli melainkan hasil bajakan, namun karena  mahasiswa itu tidak menanyakan kepada admin toko buku online tersebut dan pihak toko buku online tersebut tidak mengetahuinya maka terjadilah transaksi antara kedua pihak tersebut. Dalam hal ini terjadi kekhilafan atau kekeliruan yang mengira bahwa buku yang dibeli merupakan buku original, ternyata setelah ditelaah buku tersebut tidak original. Hal ini merupakan sebuah kekeliruan pada objek perjanjian. Menurut Pasal 1322 KUHPerdata kekhilafan pada suatu subjek tidak membatalkan suatu perjanjian selama para pihak tidak mengadakan upaya pembatalan kepada hakim dalam hal ini keluarga yang membeli tiket dan mahasiswa yang membeli buku tersebut. Kekhilafan tidak membatalkan suatu perjanjian kecuali bila mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian.

  1. Tidak ada paksaan kepada subjek untuk membuat persetujuan

Sebuah keluarga yang terdiri atas ayah dan kedua orang anak laki-laki, Ibu sudah meninggal mendahului ayah. Jika nanti ayahnya akan meninggal akan terjadi pengalihan warisan kepada anak-anaknya. Anak pertama yang sudah mengetahui hal tersebut dan berencana untuk mendapatkan warisan lebih banyak dibanding adiknya dengan cara memaksa dan memaksa ayahnya untuk menghibahkan beberapa harta kepadanya agar dia mendapatkan lebih banyak harta, jika tidak maka akan dianiaya olehnya. 

Dalam hal ini perjanjian hibah harta kepada anak pertama menjadi batal karena adanya paksaan dari anak pertama kepada ayahnya dalam memberikan harta melalui perjanjain hibah, paksaan ini menyebabkan terganggunya akal sehat dari ayah akan ancaman dari anak pertama dan paksaan. Ketakutan ini bukanlah merupakan dari rasa hormat dan dilakukan kepada garis keturunan ke atas. Anak kedua dapat menuntut anak pertama dalam hal pemaksaaan dan ancaman yang diberikan kepada ayah mereka dalam upaya mendapatkan harta dari perjanjian hibah namun menurut Pasal 1327 KUHPerdata perjanjian tidak dapat lagi menuntut apabila setelah paksaan dari anak pertama berhenti dan perjanjian hibah tersebut dikuatkan yang dilakukan secara tegas maupun secara diam-diam atau apabila sudah melewati waktu yang telah ditentukan oleh udnang-undang untuk dipulihkan seluruhnya.

  1. Tidak ada penipuan dalam membuat persetujuan

Harvey sangat menyukai klub sepakbola Liverpool, sebagai fans berat Liverpool, ia selalu menonton pertandingannya di televisi dan juga membeli merchandise klub Liverpool seperti jersey, kaos kaki, selendang, topi dan lainnya. Ketika pada hari ulang tahun Harvey, ia beserta keluarganya ingin pergi ke suatu pusat grosir untuk membeli merchandise berupa jersey futsal sebagai hadiah ulang tahun dari orang tuanya, setelah sampai di tokonya ayahnya menanyakan kepada penjual apakah jersey futsal ini original atau tidak dan dijawab oleh pemilik toko tersebut bahwa seluruh merchandise di toko ini adalah asli termasuk jersey futsal yang akan dibeli sebagai hadiah ulang tahun Harvey. Padahal sebenarnya pemilik toko hanya menipu agar barang di tokonya laris dibeli pelanggan yang mengira bahwa kualitas seluruh barang tersebut adalah original. Ibu Harvey lalu membayar jersey itu sebagai kado kepada Harvey. Ayahnya yang sedang memeriksa keaslian dari jersey itu menyadari bahwa ini merupakan jersey dengan kualitas grade ori atau super premium dengan adanya perbedaan jenis sablon dan bahan dari jersey dan beberapa perbedaan lainnya.

Dalam hal ini pembelian jersey itu dapat dibatalkan karena menurut Pasal 1328 KUHPerdata dalam hal penipuan tidak dapat dipersangkakan melainkan harus dibuktikan dan dalam hal ini terbukti adanya penipuan oleh pemilik toko penjual merchandise tersebut. Adanya penipuan yang sudah direncanakan oleh pemilik toko dan bukti penipuan yang sudah dapat dibuktikan secara terang dan jelas serta tidak bersedianya pihak pembeli karena merasa dirugikan dalam perjanjian ini menjadi dasar untuk pembatalan pembelian jersey tersebut.

  1. Kapasitas berkontrak (Contractual capacity)

Kapasitas berkontrak yang dimaksud ialah adanya kemapuan atau kecakapan hukum yang dimiliki pihak-pihak yang akan melakukan perjanjain meliputi:

  1. Sudah dewasa

Syamsul merupakan anak tunggal dikeluarganya. Hal ini membuat Syamsul akan menjadi ahli waris kelak apabila orang tuanya sudah meninggal. Ayahnya saat ini sedang dirawat di rumah sakit dalam keadaan koma selama 3 bulan. Keesokan harinya rumah sakit menghubungi ke rumah kediaman Syamsul mengatakan bahwa ayahnya sudah meninggal dunia. Ayah Syamsul meninggalkan sejumlah harta yang akan diwariskan kepada Syamsul sebagai ahli waris. Saat ayahnya meninggal Syamsul berusia 15 tahun dan belum pernah melakukan pernikahan yang berarti apabila merujuk pada Pasal 330 KUHPerdata yang menyatakan bahwa seseorang dikatakan dewasa apabila sudah berumur 21 tahun atau sudah pernah menikah. Hal ini menyebabkan Syamsul tidak dapat menerima warisan karena belum cukup dewasa untuk menerima warisan. Penerimaan warisan merupakan salah satu perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh orang dewasa, Syamsul dalam hal ini belum memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata. Warisan itu dapat diberikan kepada Ibu Syamsul dan ketika Syamsul sudah dinyatakan dewasa sesuai ketentuan maka Syamsul dapat menerima warisan tersebut. Jika dalam hal ini ibu sudah meninggal maka dapat diserahkan kepada pihak yang bertindak sebagai wali dari Syamsul

  1. Tidak dalam pengampuan

Yanto adalah pembuat konten di aplikasi youtube yang sudah memiliki 10.000.000 pelanggan, ia membuat konten mengenai permainan anak-anak. Ia mengidap penyakit mental yaitu Autism Spectrum Disorder yang dikenal dengan nama autism, penyakit ini memengaruhi Yanto dalam berpikir, berkomunikasi dan berinteraksi, tetapi orang tuanya sudah mencoba untuk mengobati Yanto dengan memberikan terapi.

 Yanto mendapatkan uang dari hasil konten yang ia buat. Penghasilannya ia dapatkan setiap sekali dalam sebulan yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah. Yanto sudah menjadi pembuat konten selama 5 tahun. Yanto merasa dapat membantu orang tuanya membeli rumah dari penghasilannya dari Youtube dengan membeli rumah agar orang tuanya tidak harus membayar biaya kontrakan setiap tahun. Ayah Yanto seorang karyawan restoran yang sudah mencapai usia pensiun sedangkan Ibu Yanto adalah ibu rumah tangga yang menjaga Yanto.

Yanto dan orang tuanya sudah menemukan rumah yang akan dibelinya akan tetapi dalam hal ini rumah ini tidak dapat dibeli atas nama Yanto karena Yanto termasuk dalam orang dalam pengampuan. Orang dalam pengampuan menurut Pasal 433 KUHPer ialah orang yang dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap dan ada juga karena keborosan dalam konteks ini Yanto termasuk dalam orang dalam kondisi mata gelap yang termasuk dalam orang dalam pengampuan yang menurut Pasal 1330 KUHPerdata tidak dapat melakukan perjanjian. Orang tua Yanto dalam hal ini sebagai pengampu dapat mewakili Yanto dalam melakukan perjanjian untuk membeli rumah

  1. Kecakapan sesuai ketentuan undang-undang

Indonesia sebagai negara tentu memerlukan Kerjasama dengan negara lain, namun tidak seluruh masyarakat Indonesia memiliki kewenangan untuk mengadakan hubungan Kerjasama luar negeri. Dalam hal ini sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa menteri menyelenggarakan Sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri dan Politik Luar Negeri dan koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri. Dalam hal ini maka yang memiliki wewenang adalah orang yang menjabat sebagai menteri luar negeri dalam hal ini menteri luar negeri saat ini dijabat oleh Retno Marsudi. Jadi Hassan Wirajuda atau Marty Natalegawa tidak dapat memiliki wewenang tersebut karena tidak menjabat sebagai menteri luar negeri saat ini melainkan menjabat pada periode sebelumnya

Syarat objektif, syarat mengenai suatu objek dalam perjanjian. Syarat objektif meliputi perbuatan dan objek perdagangan yang meliputi:

  1. Hal yang ditentukan dalam perjanjian teridentifikasi secara jelas

Bapak Ahmad ingin membeli rumah di daerah Jakarta Timur, lalu ada yang menawarkan rumah hunian tipe 120 yang beralamat di Jalan Jelita 2  No 6 RT 006/RW 010, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Bapak Ahmad yang melihat rumah itu dan tertarik segera mengadakan perjanjian dengan pihak pemilik rumah untuk membeli rumah tersebut. Dalam hal ini objek yang diperjanjikan jelas yaitu rumah yang disertai ukuran dan lokasi rumah yang menunjukkan bahwa hal yang ditentukan dalam perjanjian ini jelas dan sesuai pada ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata. 

Jika membeli ikan yang berada di sungai maka tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian ini karena tidak teridentifikasi dengan jelas berapa jumlah ikan tersebut maka dalam hal ini menunjukkan hal yang diperjanjikan tidak teridentifikasi baik. Pihak yang mengadakan perjanjian jual beli ini tidak mengetahui jenis dan jumlah ikan yang diperjualbelikan.

  1. Perbuatan yang dibolehkan oleh hukum

Seseorang ingin merelaksasikan badan setelah bekerja namun dia tidak pergi ke tempat refleksi biasa melainkan pergi ke panti pijat plus plus untuk memenuhi keinginan birahinya di luar perkawinan. Hal ini tidak diperbolehkan dalam syarat sah perjanjian, karena meskipun sudah terjadi kesepakatan diantara para pihak, perbuatan ini tidak diperbolehkan oleh hukum yang diatur dalam Pasal 296 KUHP yang mengancam pidana perbuatan dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul yang dalam terjemahan R.Soesilo yang menyatakan bahwa rumah bordil atau tempat pelacuran dapat diancam dengan pasal ini yang dalam hal ini panti pijat plus plus ini juga termasuk tempat pelacuran. Hal ini tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam 1332 KUHPer yang menyatakan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok perjanjian.

  1. Sesuatu yang tidak bertentangan dengan UU

Siswa SMA yang ingin mencoba pengalaman pertama menggunakan narkoba demi kesenangan bersama teman satu pergaulannya, setelah bertemu dengan bandar narkoba mereka membayar harga dari narkoba tersebut dan menggunakannya setelah pulang sekolah. Hal ini tidak sesuai syarat sah perjanjian karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang diatur pada Pasal 82 yang menyatakan bahwa orang yang membeli dan menjual diancam maksimal pidana mati dengan ini sudah jelas mengapa tindakan ini tidak sesuai dengan syarat sah suatu perjanjian.

  1. Sesuatu yang tidak melanggar kesusilaan

Sebelum ditindak oleh petugas daerah Gang Dolly di Surabaya, Jawa Timur merupakan tempat yang ramai dikunjungi untuk melakukan tindakan prostitusi dalam hal ini prostitusi memang sudah ada persetujuan antara pihak pelanggan dengan penyedia jasa terdapat hubungan timbal balik pelanggan yang memberikan uang dan penyedia jasa yang memberikan servis kepada pelanggan, namun meskipun keduanya sudah sepakat hal ini tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang selain melanggar hukum juga melanggar norma kesusilaan.

Melanggar kesusilaan dalam kontek ini merupakan pelanggaran dalam etika yang berhubungan dengan seksual, perbuatan ini tidak diterima dalam masyarakat Indonesia karena tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan dilarang dalam agama sehingga pihak yang melakukan selain dapat sanksi pidana juga dapat sanksi moral dari masyarakat. Hal ini juga tidak diperbolehkan dalam Pasal 1337 KUHPerdata.

  1. Sesuatu yang tidak melanggar ketertiban umum

Seorang pelanggan yang memiliki hutang yang sudah jatuh tempo namun belum melunasi hutangnya, hal ini ditanggapi dengan dikirimnya rentenir untuk menagih hutang kepada pelanggan namun pelanggan belum bisa melunasinya, berulang-ulang kali rentenir itu datang untuk meminta pelunasan utang, dan akhirnya memutuskan untuk membangun pos untuk mengawasi pelanggan yang dikhawatirkan akan kabur dari si rentenir, namun hal ini jadi menggangu ketertiban umum karena pos yang dibangun menghalangi mobilitas warga setempat dalam beraktivitas. Hal ini tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian yang dapat dilihat dalam peristiwa ini rentenir melanggar ketertiban umum karena pos yang ia bangun. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 1337 KUHPerdata.

Dari beberapa syarat sahnya perjanjian dapat disimpulkan bahwa sebuah perjanjian harus memenuhi seluruh syarat yang ada, apabila satu syarat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut tidak sah baik syarat subjektif dan syarat objektif. Jika syarat subjektif terpenuhi namun melanggar syarat objektif maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum. Jika syarat objektif terpenuhi namun melanggar syarat subjektif maka dalam hal ini perjanjian dapat dibatalkan karena adanya kerugian pada pihak yang mengadakan perjanjian. Jadi dalam membuat perjanjian harus dipahami secara jelas mengenai syarat sahnya perjanjian agar dapat terciptanya perjanjian yang berupa kontrak bisnis.

Daftar Pustaka

Sardjono, Agus et.al. 2019. Pengantar Hukum Dagang. Ed. 1. Cet.5. (Depok: PT RajaGrafindo Persada).

Subekti.2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermesa.

R. Wirjono Prodjodikoro. 1981. Asas-Asas Hukum Perdata. Cetakan Ke-8. Bandung : Sumur

Bandung.

Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun