Seorang pelanggan yang memiliki hutang yang sudah jatuh tempo namun belum melunasi hutangnya, hal ini ditanggapi dengan dikirimnya rentenir untuk menagih hutang kepada pelanggan namun pelanggan belum bisa melunasinya, berulang-ulang kali rentenir itu datang untuk meminta pelunasan utang, dan akhirnya memutuskan untuk membangun pos untuk mengawasi pelanggan yang dikhawatirkan akan kabur dari si rentenir, namun hal ini jadi menggangu ketertiban umum karena pos yang dibangun menghalangi mobilitas warga setempat dalam beraktivitas. Hal ini tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian yang dapat dilihat dalam peristiwa ini rentenir melanggar ketertiban umum karena pos yang ia bangun. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 1337 KUHPerdata.
Dari beberapa syarat sahnya perjanjian dapat disimpulkan bahwa sebuah perjanjian harus memenuhi seluruh syarat yang ada, apabila satu syarat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut tidak sah baik syarat subjektif dan syarat objektif. Jika syarat subjektif terpenuhi namun melanggar syarat objektif maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum. Jika syarat objektif terpenuhi namun melanggar syarat subjektif maka dalam hal ini perjanjian dapat dibatalkan karena adanya kerugian pada pihak yang mengadakan perjanjian. Jadi dalam membuat perjanjian harus dipahami secara jelas mengenai syarat sahnya perjanjian agar dapat terciptanya perjanjian yang berupa kontrak bisnis.
Daftar Pustaka
Sardjono, Agus et.al. 2019. Pengantar Hukum Dagang. Ed. 1. Cet.5. (Depok: PT RajaGrafindo Persada).
Subekti.2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermesa.
R. Wirjono Prodjodikoro. 1981. Asas-Asas Hukum Perdata. Cetakan Ke-8. Bandung : Sumur
Bandung.
Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H