Mohon tunggu...
Daniel Keynes
Daniel Keynes Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Aegroto dum anima est, spes est

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian

3 Oktober 2021   21:40 Diperbarui: 5 Oktober 2021   14:07 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal yang ditentukan dalam perjanjian teridentifikasi secara jelas

Bapak Ahmad ingin membeli rumah di daerah Jakarta Timur, lalu ada yang menawarkan rumah hunian tipe 120 yang beralamat di Jalan Jelita 2  No 6 RT 006/RW 010, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Bapak Ahmad yang melihat rumah itu dan tertarik segera mengadakan perjanjian dengan pihak pemilik rumah untuk membeli rumah tersebut. Dalam hal ini objek yang diperjanjikan jelas yaitu rumah yang disertai ukuran dan lokasi rumah yang menunjukkan bahwa hal yang ditentukan dalam perjanjian ini jelas dan sesuai pada ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata. 

Jika membeli ikan yang berada di sungai maka tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian ini karena tidak teridentifikasi dengan jelas berapa jumlah ikan tersebut maka dalam hal ini menunjukkan hal yang diperjanjikan tidak teridentifikasi baik. Pihak yang mengadakan perjanjian jual beli ini tidak mengetahui jenis dan jumlah ikan yang diperjualbelikan.

  1. Perbuatan yang dibolehkan oleh hukum

Seseorang ingin merelaksasikan badan setelah bekerja namun dia tidak pergi ke tempat refleksi biasa melainkan pergi ke panti pijat plus plus untuk memenuhi keinginan birahinya di luar perkawinan. Hal ini tidak diperbolehkan dalam syarat sah perjanjian, karena meskipun sudah terjadi kesepakatan diantara para pihak, perbuatan ini tidak diperbolehkan oleh hukum yang diatur dalam Pasal 296 KUHP yang mengancam pidana perbuatan dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul yang dalam terjemahan R.Soesilo yang menyatakan bahwa rumah bordil atau tempat pelacuran dapat diancam dengan pasal ini yang dalam hal ini panti pijat plus plus ini juga termasuk tempat pelacuran. Hal ini tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam 1332 KUHPer yang menyatakan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok perjanjian.

  1. Sesuatu yang tidak bertentangan dengan UU

Siswa SMA yang ingin mencoba pengalaman pertama menggunakan narkoba demi kesenangan bersama teman satu pergaulannya, setelah bertemu dengan bandar narkoba mereka membayar harga dari narkoba tersebut dan menggunakannya setelah pulang sekolah. Hal ini tidak sesuai syarat sah perjanjian karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang diatur pada Pasal 82 yang menyatakan bahwa orang yang membeli dan menjual diancam maksimal pidana mati dengan ini sudah jelas mengapa tindakan ini tidak sesuai dengan syarat sah suatu perjanjian.

  1. Sesuatu yang tidak melanggar kesusilaan

Sebelum ditindak oleh petugas daerah Gang Dolly di Surabaya, Jawa Timur merupakan tempat yang ramai dikunjungi untuk melakukan tindakan prostitusi dalam hal ini prostitusi memang sudah ada persetujuan antara pihak pelanggan dengan penyedia jasa terdapat hubungan timbal balik pelanggan yang memberikan uang dan penyedia jasa yang memberikan servis kepada pelanggan, namun meskipun keduanya sudah sepakat hal ini tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang selain melanggar hukum juga melanggar norma kesusilaan.

Melanggar kesusilaan dalam kontek ini merupakan pelanggaran dalam etika yang berhubungan dengan seksual, perbuatan ini tidak diterima dalam masyarakat Indonesia karena tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan dilarang dalam agama sehingga pihak yang melakukan selain dapat sanksi pidana juga dapat sanksi moral dari masyarakat. Hal ini juga tidak diperbolehkan dalam Pasal 1337 KUHPerdata.

  1. Sesuatu yang tidak melanggar ketertiban umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun