"Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar, dan itu nilainya hanya sekitar Rp. 2,1 T. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana, atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan. Nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar 8 koma sekian T."
"Ini sama sekali tida ada kaitan dengan politisasi, itu soal uang negara dan ada UU-nya. Dan, Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebaga masalah hukum."
 Menjawab pertanyaan wartawan, Presiden Jokowi mengingatkan (19/5/2023): "Kita harus menghormati proses hukum yang ada. Yang jelas Kejaksaan Agung profesial dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu."
Untuk lebih memastikan bahwa kasus korupsi Johnny Plate itu sungguh benar murni kasus hukum. Bukan politisasi hukum. Kita lihat saja nanti di pengadilan yang terbuka untuk umum nanti. Dari jalannya pengadilan, pengajuan bukti-bukti dan saksi-saksi akan terlihat semuanya itu.
(dht).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H