Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Johnny Plate Tersangka Korupsi Jelas Bukan Politisasi Hukum

22 Mei 2023   23:10 Diperbarui: 22 Mei 2023   23:10 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, Anies ada benar juga. Karena Allah berpihak kepada kebenaran, itulah yang membuat kejahatan korupsi Johnny Plate dan kawan-kawannya terbongkar. Jika belum terbongkar kerugian negara pun bisa jauh lebih besar daripada Rp. 8,2 triliun.

Suatu ironi lagi bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan bakal capres yang diusungnya, Anies Baswedan, justru tidak bisa menerima bahkan membela Johnny Plate. Bicara saja mereka menghormati proses hukum, tetapi kenyataan dari sikap mereka, tidakdemikian. Padahal Kejaksaan Agung sudah mempunyai bukti-bukti yang lebih dari cukup untuk mengtersangkakan Johnny Plate. 

***

Mengingat saat ini adalah tahun politik, dan status Johnny Plate seorang menteri, dan juga Sekjen Partai NasDem, yang nota bene hubungan Ketua Umumnya sedang tidak baik-baik saja dengan Presiden Jokowi, maka untuk menghindar dari tuduhan diintervensi Presiden Jokowi, sebelum menetapkan Johnny sebagai tersangka itu, Kejaksaan Agung pasti sangat hati-hati saat mendalami kasus tersebut. Setelah benar-benar sangat yakin adanya keterlibatan Johnny barulah mereka bertindak.  Tanpa memiliki minimal dua alat bukti yang kuat mereka tidak akan berani secara sembrono menetapkan Johnny sebagai tersangka korupsi. Hal mana sebelumnya pihak Kejaksaan Agung sudah diingatkan pula oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Jadi ini memang harus diteliti berulang-ulang karena beririsan dengan politik, nanti kalau ditindak dibilang ini tindakan politik, karena punya masalah politik, saya bilang hati-hati, tetapi kalau bukti sudah cukup jangan ditunda," Mahfud memperingatkan (17/5/2023).

Justru di masa tahun politik ini, kita pun bertanya-tanya, jika seorang Sekjen melakukan korupsi sampai sedemikian besar, hasil korupsi itu untuk apa saja? Ke mana saja dialirkan?

Secara kasat mata kita pun sudah cukup melihat betapa indikasi korupsi itu sedemikian nyata dan kasat mata. Menara-menara BTS yang dilaporkan telah selesai dibangun dan berfungsi baik. Ternyata sebagian besarnya belum dibangun. Yang sudah dibangun diduga semua tidak berfungsi. Bahkan justru membuat sinyal ponsel di desa yang telah dibangun menara BTS itu hilang. Padahal sebelum menara itu ada, sinyal ponsel di sana masih relatif lebih baik.

Banyak pula menara BTS yang dibangun justru di desa-desa yang sudah ada jaringan internetnya. Padahal seharusnya hanya dibangun di desa-desa yang belum ada jaringan internetnya. Inilah salah satu bukti bahwa pembangunan menara itu dilakukan tanpa melakukan survei lapangan yang seharusnya.

Juga kita melihat sedemikian serakahnya dan teganya korupsi itu dilakukan. Betapa tidak dari anggaran yang sudah dicairkan sebesar Rp. 10 triliun, mereka mengkorupsinya lebih dari 80 persennya, Rp. 8 triliun lebih! Hak masyarakat desa yang berada di daerah 3T yang seharusnya mendapat sinyal ponsel dan jaringan internet yang berkwalitas baik untuk menompang perekonomian dan kehidupan sosialnya dirampok oleh Johnny Plate dan kawan-kawan.

Dikutip dari Koran Tempo edisi20/5/2023. Ditemukan fakta, di beberapa desa yang telah dibangun menara BTS itu. Bukannya sinyal internet muncul dan kuat sesuai dengan maksud pembangunan menara itu. Sebaliknya keberadaan menara BTS itu justru membuat sinyal ponsel di desa tersebut bermasalah alias hilang. Padahal sebelumnya relatif lebih baik.

Seperti yang terjadi di Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Menara BTS selesai dibangun pada akhir 2021. Menara itu didirikan sekitar 500 meter dari bibir pantai Desa Kamboja, Pulau Maya. Di sekitar area tersebut sama sekali tidak ada rumah penduduk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun