Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Richard Eliezer Berpotensi Bebas pada Mei 2023

17 Februari 2023   21:42 Diperbarui: 19 Februari 2023   22:02 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reaksi Richard Eliezer setelah mendengar vonis 1 tahun 6 bulan kepadanya (tangkapan layar Kompas TV)

Pada 15 Februari 2023 Majelis Hakim pada PN Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memberi kejutan dengan memvonis eksekutornya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dengan hukuman yang sangat ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Praktis Richard hanya akan menjalani masa hukumannya sekitar 1 tahun lagi saja. Akan berkurang lagi saat ia mendapat remisi. Bahkan akan lebih cepat lagi tanpa terlebih dahulu mendapat remisi.

Namun, apakah Richard juga akan berpeluang untuk kembali aktif sebagai anggota korps Brigade Mobile (Brimob) Polri seperti yang sangat ia dambakan? Penentuan nasibnya itu akan tergantung dari sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik (KKEP) yang nanti harus dia hadapi. Dalam sidang itu KKEP akan memutuskan apakah Richard diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau hanya mendapat sanksi lain yang lebih ringan.

Kalau keputusannya PTDH terhadap Richard otomatis dia harus dengan lapang dada  menguburkan keinginannya itu selamanya. Sebaliknya jika keputusannya bukan PDTH, ia bisa kembali aktif menjadi polisi. Tapi dengan berbagai risiko terhadapnya.

Tentang apakah Richard bisa kembali menjadi polisi atau tidak, akan kita bahas di artikel lain.

***

Richard sangat bersyukur bahagia sampai menangis haru. Meski tak terdengar, dari gerak bibirnya tampaknya ia mengucapkan "Terima kasih, Tuhan Yesus."  Ayah dan ibunya yang menonton jalannya persidangan anak mereka lewat siaran langsung di televisi juga sangat gembira. 

Begitu vonis dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, kedua orangtua Richard langsung bersujud syukur mencium lantai. Berkali-kali mengucap syukur kepada Tuhan. Para pendukung Richard di pengadilan juga bersorak senang, bernyanyi, dan ikut menangis haru. Di media sosial pun dukungan kepada vonis hakim itu sangat besar. Dukungan terhadap vonis hakim kepada Richard itu pun menjadi pemuncak trendic topic di Twitter.

Orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dan juga keluarga Yosua lainnya menerima dan mendukung vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada pembunuh anak mereka itu.

Rosti berteriak lantang beberapa kali: Tuhan Yesus memakai tangan Richard untuk mengungkapkan kejahatan Ferdy Sambo cs. Ia juga percaya Majelis Hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan untuk mewujudkan keadilan tersebut.

Seusai vonis hakim dibacakan pada 15 Februari itu, Ronny Talapessy yang pengacara Richard, dan juga pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Wakil Ketuanya Edwin Partogi  berharap pihak Kejaksaan tidak naik banding. Tentu saja pihak Richard dengan penuh kegembiraan menerima vonis yang sangat ringan itu.

Keesokan harinya (16/2),  pada konferensi pers yang khusus diadakan untuk itu, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta,  pihak Kejaksaan menjawab harapan Richard itu dengan secara resmi menyatakan Kejaksaan menerima vonis Majelis Hakim terhadap Richard itu dengan memutuskan untuk tidak naik banding.

"Kami melihat sikap pihak keluarga korban, selama proses persidangan hingga akhir putusan, mereka menyatakan sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.

Menurut Fadil, kata maaf yang paling tinggi dalam putusan hukum. Konsep itu berlaku untuk hukum nasional, hukum agama maupun hukum adat. "Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum."

Karena itu, katanya,  Kejaksaan Agung sudah seharusnya mengambil sikap yang sama dengan keluarga korban. Sebab jaksa merupakan representasi dari korban, negara dan masyarakat luas.

Hal lain yang sangat penting yang membuat pihak kejaksaan tidak naik banding adalah penetapan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator  oleh Majelis Hakim.

Meskipun sebelumnya orang yang sama menyatakan sebaliknya, saat mendukung JPU atas tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard.

Harapan masyarakat agar Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan memvonis Richard bersikap progresif terpenuhi. Di antaranya dengan mempertimbangkan faktor keluarga terutama kedua orangtua korban (Yosua) yang telah dengan tulus memaafkan Richard sebagai salah satu faktor yang meringankan vonis terhadapnya. Dalam hal ini hakim secara bijak telah memasukkan faktor restorative justice dalam pertimbangannya itu.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya surat dari Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang diterimanya. Amicus Curiae itu terdiri dari ratusan guru besar dan dosen dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia yang bergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia.

Sebanyak 122 cendekiawan itu menyerahkan surat ke PN Jakarta Selatan pada 6 Februari 2023. Dalam surat itu mereka menyatakan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Richard Eliezer harus ditangani dengan penuh keadilan dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tapi juga kontekstual. Terlebih, dengan statusnya sebagai justice collaborator, hukuman yang dijatuhkan kepada Richard seharusnya tidak berat.

Amicus Curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara yang sedang diadili di pengadilan dengan memberikan pendapat hukumnya kepada majelis hakim. Meskipun peran Amicus Curiae itu hanya sebatas memberikan opini guna memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, tetapi peran mereka juga penting agar majelis hakim semakin bijak dan progresif dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Dari semua faktor yang disebut di atas faktor yang terpenting adalah penetapan Richard sebagai pelaku sebagai justice collaborator. Faktor inilah yang menjadi inti dari vonis ringan kepada Richard. Juga akan memberi efek positif kepada Richard saat ia kelak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, maupun remisi.

Dengan fakta-fakta tersebut di atas tidak ada pilihan lain bagi Kejaksaan selain tidak naik banding. Sebab pada dasarnya Kejaksaan dalam hal ini JPU merupakan representasi dari negara yang bertindak mewakili korban dan keluarga korban, serta masyarakat pada umumnya. Untuk mendapat keadilan di pengadilan atas kerugian dan penderitaan korban akibat dari suatu kejahatan terhadapnya. Dengan menuntut  pelaku agar majelis hakim menghukumnya dengan hukuman yang setimpal. Selain itu juga agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang serupa.

Sedangkan pihak keluarga korban (Yosua) telah memaafkan Richard dan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya itu. Pihak akademisi yang bertindak sebagai Amicus Curiae  dan juga masyarakat luas mendukung vonis tersebut.

Dalam kondisi seperti itu, tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk naik banding. Andai mau naik banding, pihak Kejaksaan mewakili siapa? Tentu saja tak pantas jika untuk kepentingan mereka sendiri.

Dengan pihak Kejaksaan telah memutuskan untuk tidak naik banding, maka vonis vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Sekarang, tinggal pihak Kejaksaan yang akan mengeksekusi vonis tersebut dengan membawa Richard ke Lapas (penjara) yang ditentukan untuk menjalani masa hukumannya itu.

Masa hukuman yang akan dijalani Richard itu dapat dipastikan praktis tersisa kurang dari satu tahun. Karena selain dipotong masa tahanan ia juga jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat lainnya akan menerima remisi (pengurangan masa hukuman). Statusnya sebagai narapidana justice colloborator akan memberikan remisi tambahan.

Bahkan Richard bisa lebih cepat lagi bebas sebelum waktu remisi itu tiba. Yaitu jika ia mengajukan permohonan pembebasan bersyarat dan dikabulkan. Permohonan pembebasan bersyarat itu diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan syarat-syarat yang mengajukan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022. 

Remisi

Jika hanya mengacu kepada ketentuan tentang remisi, maka kelak  dengan memenuhi syarat-syarat tertentu Richard mempunyai hak untuk mendapat remisi umum dan remisi khusus. Syarat-syarat tertentu itu adalah antara lain berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana dalam waktu tertentu untuk mendapat remisi sebanyak waktu tertentu. Remisi umum diberikan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Remisi khusus diberikan setiap peringatan hari besar keagamaan yang paling dimulikan agama tersebut. Dalam hal Richard yang beragama Kristen remisi khusus itu akan diberikan pada perayaan hari Natal, 25 Desember 2023.

Besarnya remisi umum untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan adalah 1 bulan. Masa menjalani pidana itu dihitung sejak yang bersangkutan ditahan. Richard ditahan sejak 3 Agustus 2022.  Bila tanpa remisi ia baru akan bebas setelah 1 tahun 6 bulan, yaitu 3 Februari 2024. Dengan mendapat remisi 1 bulan ini masa pembebasannya berkurang menjadi 3 Januari 2024

Berdasarkan surat rekomendasi dari Ketua LPSK kepada Menteri Hukum dan HAM, seorang narapidana berstatus pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice colaborator) dapat diberikan remisi tambahan. Besarnya remisi tambahan narapidana justice collaborator adalah 1/2 masa dari remisi umum yang diperolehnya. Diberikan bersamaan pada saat pemberian remisi umum (lihat Pasal 35A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022).

Jika Richard mendapat remisi tambahan ini, besarnya adalah dari besarnya remisi umum yang diperolehnya. Atau sama dengan 15 hari. Tanggal bebas Richard akan menjadi pada 19 Desember 2023.

Seharusnya pada hari Natal, 25 Desember 2023, Richard yang akan telah menjalani masa pidananya selama 1 tahun lebih itu berhak mendapat remisi khusus sebanyak 1 bulan. Tapi itu menjadi tak berarti karena sebelum Natal 2023 ia sudah dibebaskan dari penjara.

Itu jika hanya mengacu pada remisi.

Tetapi Richard bahkan berpotensi besar sudah bebas sebelum masa pemberian dua remisi itu tiba. Yaitu jika ia mengajukan permohonan pembebasan bersyarat kepada Menteri Hukum dan HAM, dan dikabulkan. Permohonan pembebasan bersyarat itu dapat diajukan oleh pihak pengacaranya. Mengingat statusnya sebagai justice collaborator, oleh Ketua LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sudah menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan pembebasan bersyarat itu bila waktunya tiba.

Richard Berpotensi Bebas pada Mei 2023

Proses bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya. Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan (Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012).

Pasal 1 Angka 6 Peratutan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 menentukan, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menteri Hukum dan HAM yang berwenang memberikan pembebasan bersyarat tersebut akan  mempertimbangkan syarat maupun ketentuan yang berlaku. Pasal 2 Ayat 2 dan 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Adapun syarat umum pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana dan anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah sebagai berikut:
1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Masa pidana Richard dihitung sejak ia ditahan, yaitu pada 3 Agustus 2023. Sembilan bulan dari waktu itu adalah 3 Mei 2023.

Pada sekitar waktu itulah seperti yang telah dinyatakannya, Ketua LPSK akan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk pembebasan bersyarat Richard Eliezer dalam statusnya sebagai justice collaborator. 

Setelah melewati proses berbagai syarat hukum dan administrasi, jika permohonan itu dikabulkan — besar kemungkinan dikabulkan, maka perkiraan Richard bebas bersyarat adalah Mei 2023. Paling telat Juni 2023.

Namanya saja “pembebasan bersyarat”, maka selama pembebasan bersyarat itu narapidana (dalam hal ini Richard Eliezer) dilarang melakukan hal-hal yang melanggar hukum/tindak pidana, ada pula kewajiban lapor setiap minggu/bulan, bisa juga ada larangan melakukan perjalanan keluar kota/keluar negeri, sampai dengan waktu pembebasan murninya tiba, yaitu 3 Februari 2024.

Jika di dalam masa pembebasan bersyarat itu Richard melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut, maka pembebasan bersyarat itu dibatalkan, dan ia akan dipenjarakan kembali. Juga akan diproses hukum untuk pelanggaran/tindak pidana baru yang dialakukan itu.

Setelah dipenjarakan kembali, maka karena dinilai berkelakuakn buruk, makanya untuk mendapat remisi pada 17 Agustus 2023 dan Natal 2023 dicabut.

Jika dalam pembebasan bersyarat itu Richard tidak melakukan pelanggaran atas larangan-larangan pembebasan bersyarat itu, maka pada 3 Februari 2024 ia akan dinyatakan bebas murni. Bebas tanpa syarat. (dht).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun