Masa pidana Richard dihitung sejak ia ditahan, yaitu pada 3 Agustus 2023. Sembilan bulan dari waktu itu adalah 3 Mei 2023.
Pada sekitar waktu itulah seperti yang telah dinyatakannya, Ketua LPSK akan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk pembebasan bersyarat Richard Eliezer dalam statusnya sebagai justice collaborator.
Setelah melewati proses berbagai syarat hukum dan administrasi, jika permohonan itu dikabulkan — besar kemungkinan dikabulkan, maka perkiraan Richard bebas bersyarat adalah Mei 2023. Paling telat Juni 2023.
Namanya saja “pembebasan bersyarat”, maka selama pembebasan bersyarat itu narapidana (dalam hal ini Richard Eliezer) dilarang melakukan hal-hal yang melanggar hukum/tindak pidana, ada pula kewajiban lapor setiap minggu/bulan, bisa juga ada larangan melakukan perjalanan keluar kota/keluar negeri, sampai dengan waktu pembebasan murninya tiba, yaitu 3 Februari 2024.
Jika di dalam masa pembebasan bersyarat itu Richard melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut, maka pembebasan bersyarat itu dibatalkan, dan ia akan dipenjarakan kembali. Juga akan diproses hukum untuk pelanggaran/tindak pidana baru yang dialakukan itu.
Setelah dipenjarakan kembali, maka karena dinilai berkelakuakn buruk, makanya untuk mendapat remisi pada 17 Agustus 2023 dan Natal 2023 dicabut.
Jika dalam pembebasan bersyarat itu Richard tidak melakukan pelanggaran atas larangan-larangan pembebasan bersyarat itu, maka pada 3 Februari 2024 ia akan dinyatakan bebas murni. Bebas tanpa syarat. (dht).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H