Keesokan harinya (16/2), Â pada konferensi pers yang khusus diadakan untuk itu, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Â pihak Kejaksaan menjawab harapan Richard itu dengan secara resmi menyatakan Kejaksaan menerima vonis Majelis Hakim terhadap Richard itu dengan memutuskan untuk tidak naik banding.
"Kami melihat sikap pihak keluarga korban, selama proses persidangan hingga akhir putusan, mereka menyatakan sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Menurut Fadil, kata maaf yang paling tinggi dalam putusan hukum. Konsep itu berlaku untuk hukum nasional, hukum agama maupun hukum adat. "Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum."
Karena itu, katanya, Â Kejaksaan Agung sudah seharusnya mengambil sikap yang sama dengan keluarga korban. Sebab jaksa merupakan representasi dari korban, negara dan masyarakat luas.
Hal lain yang sangat penting yang membuat pihak kejaksaan tidak naik banding adalah penetapan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator oleh Majelis Hakim.
Meskipun sebelumnya orang yang sama menyatakan sebaliknya, saat mendukung JPU atas tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard.
Harapan masyarakat agar Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan memvonis Richard bersikap progresif terpenuhi. Di antaranya dengan mempertimbangkan faktor keluarga terutama kedua orangtua korban (Yosua) yang telah dengan tulus memaafkan Richard sebagai salah satu faktor yang meringankan vonis terhadapnya. Dalam hal ini hakim secara bijak telah memasukkan faktor restorative justice dalam pertimbangannya itu.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya surat dari Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang diterimanya. Amicus Curiae itu terdiri dari ratusan guru besar dan dosen dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia yang bergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia.
Sebanyak 122 cendekiawan itu menyerahkan surat ke PN Jakarta Selatan pada 6 Februari 2023. Dalam surat itu mereka menyatakan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Richard Eliezer harus ditangani dengan penuh keadilan dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tapi juga kontekstual. Terlebih, dengan statusnya sebagai justice collaborator, hukuman yang dijatuhkan kepada Richard seharusnya tidak berat.
Amicus Curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara yang sedang diadili di pengadilan dengan memberikan pendapat hukumnya kepada majelis hakim. Meskipun peran Amicus Curiae itu hanya sebatas memberikan opini guna memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, tetapi peran mereka juga penting agar majelis hakim semakin bijak dan progresif dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."