Bagi saya apa yang disuarakan Amien Rais di akun You Tube-nya itu bukan sekadar political joke, seperti yang dikatakan Asrul Sani, tetapi lebih tepat seperti yang disebut Ketua MPR, Bambang Soesatyo.
Secara tersirat Bambang Soesatyo menyebut Amien Rais itu seorang agitator, penghasut yang menyebarkan propaganda untuk menghasut dan mempengaruhi rakyat banyak yang berpotensi mengganggu stabilitas politik yang saat ini sudah stabil.
Kenapa Amien Rais "tiba-tiba" menyebarkan tuduhan yang sedemikian serius kepada Jokowi? Apakah ia mempunyai bukti? Kalau hanya sebagai analisa atau dugaan, seharusnya narasinya bukan menuduh langsung seperti itu.
Wacana 2019
Sebelum kegaduhan yang dibuat Amien Rais itu, Isu tentang wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode terakhir kali ramai dibicarakan pada Oktober -- Desember 2019.
Pada 7 Oktober 2019 Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate, yang juga anggota DPR Â (sekarang Menteri Komunikasi dan Infomatika RI) berkomentar tentang rencana amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN. Ia mengusulkan agar amendemen tersebut sekalian untuk mengubah periodisasi masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Wacana itu pun dikait-kaitkan dengan Presiden Jokowi. Bahwa wacana amendemen Pasal 7 UUD 1945 itu dimaksud untuk membuka peluang Jokowi maju lagi di Pilpres 2024, alias agar Jokowi bisa menjadi presiden lagi untuk ketiga kalinya.
Sebetulnya dugaan tersebut terlalu sempit sekali. Masakan mengamendemen UUD 1945 hanya untuk kepentingan politik sesaat seorang Jokowi? Ingat, UUD 1945 itu Konstitusi, suatu hukum dasar, sumber dari semua ketentuan peraturan perundang-undangan negara.
Lebih tepat jika dugaannya adalah untuk kepentingan jangka panjang partai-partai politik tertentu. Untuk calon presiden mereka di kemudian hari. Bukan untuk Jokowi. Â Apalagi selain itu ada juga terdengar wacana untuk sekaligus mengamendemen UUD 1945 dengan mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Apabila itu terjadi (koalisi) partai politik yang menguasai DPR dan MPR akan leluasa menentukan siapa calon presiden mereka. Dan akan berusaha terus mempertahankan kekuasaan mereka itu untuk terus memilih presiden mereka sampai tiga periode berturut-turut.
Tetapi, itu pun perkara yang mudah dilaksanakan. Karena selain harus melalui prosedur yang ketat sesuai dengan UUD 1945, juga pasti akan mendapat perlawanan yang luar biasa dari segenap rakyat, yang bisa jadi mengakibatkan terjadinya kekacauan politik yang serius.