MPR Membantah
MPR juga membantah tuduhan Amien Rais tersebut.
Pada 15 Maret 2021, Ketua MPR, Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya kepada media memastikan tidak ada pembahasan untuk memperpanjang periodisasi masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode di internal MPR.
Ia mengatakan, ketentuan tentang masa jabatan presiden tertuang di dalam Pasal 7 UUD 1945, yang memang dapat diubah melalui proses amendemen oleh MPR. Tetapi, tegasnya: "Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945."
Bahwa pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode itu sudah ditentukan berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Â Pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode itu juga memastikan regenerasi kepemimpinan nasional dapat terlaksana dengan baik.
Bambang mengingatakan kepada seluruh rakyat Indonesia agar mewaspadai terhadap isu perpanjangan periodisasi masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang sengaja dihembuskan, agar tidak menjadi bahan pertikaian dan perpecahan.
"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," tegasnya.
Pernyataan senada juga dilontarkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Asrul Sani.
Asrul Sani mengatakan, Amien Rais memang terbiasa melontarkan dugaan atau prasangka di ruang publik. Sebagai pimpinan di MPR, pihaknya tidak pernah menerima usulan tersebut. Termasuk, dari partai politik pendukung pemerintah, meski hanya bersifat informal sekalipun.
"Karena itu, saya dan kawan di koalisi parpol pendukung pemerintah. Melihat lontaran Pak AR itu hanya sebagai political joke saja," katanya.