Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bebalnya Amien Rais, dkk

10 Maret 2021   22:00 Diperbarui: 10 Maret 2021   22:03 4428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan Amien Rais dkk dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Selasa, 9/3/2021 (Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bertempat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa pagi, 9 Maret 2021, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI bertemu dengan Presiden Jokowi. Jokowi didampingi Mensesneg, Pratikno, dan Menko Polhukam, Mahfud MD. TP3 diwakili antara lain oleh Amien Rais, Marwan Batubara, dan Abdullah Hehamahua.

Menurut Mahfud MD, di dalam pertemuan yang hanya berlangsung selama 15 menit itu, kepada Presiden Jokowi, TP3 menyatakan keyakinan mereka bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam orang anggota laskar FPI (oleh polisi), dan mereka minta para pelakunya itu disidangkan di pengadilan HAM, karena telah terjadi pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran HAM ringan. Tetapi, mereka tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran HAM berat itu.

" ... Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI. Dan, mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden", jelas Mahfud MD.

Tidak hanya aspek hukum, orang-orang yang kerap berbicara atas nama Tuhan dan neraka itu pun memberi peringatan kepada Presiden Jokowi, sebagaimana dituturkan oleh Mahfud, bahwa TP3 juga ingatkan Jokowi bahwa ada ancaman dari Tuhan, kalau orang membunuh orang mukmim tanpa hak, maka ancamannya adalah neraka jahaman.

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam".

Presiden Jokowi menjawab TP3, bahwa ia telah meminta kepada Komnas HAM agar melakukan penyelidikan dengan sangat independen, apa yang sedang terjadi, dan apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah selanjutnya.

"Dan, Komnas HAM telah memberikan laporan dengan empat rekomendasi.  Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden. Agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik. Yaitu bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek Km50, itu adalah pelanggaran HAM biasa."

"Pak Marwan Batubara mengatakan, mereka yakin keenam orang itu adalah WNI, oke, kita juga yakin. Mereka adalah orang-orang beriman, kita juga yakin. Dan, mereka juga yakin, telah terjadi pelanggaran HAM berat."

Mahfud menjawab TP3, "Pemerintah terbuka, kalau ada bukti,  mana pelanggaran HAM berat itu? Sampaikan sekarang! Atau, kalau nggak, sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti! Bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri. Bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C. Kalau (hanya) keyakinan."

"Tapi, Komnas HAM telah menyelidiki, sesuai kewenangan Undang-Undang, nggak ada. Pelanggaran HAM berat itu ada tiga syaratnya. Satu, dilakukan secara terstruktur. Itu dilakukan aparat secara resmi secara berjenjang. Struktur itu berjenjang. Harus ada targetnya. Bunuh enam orang yang melakukan itu. Taktiknya begini, alatnya ini.  Kalau terjadi ini, larinya ke sini. Sistematis, juga jelas tahap-tahapannya perintah menjalankan itu. Masif, menimbulkan korban yang meluas."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun