Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kerumunan Jokowi

3 Maret 2021   23:41 Diperbarui: 3 Maret 2021   23:43 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masduki mengklarifikasi dengan mengatakan bahwa pernyataan Anwas Abbas tersebut tidak mewakili MUI, bukan pernyataan resmi MUI, melainkan hanya merupakan pernyataan dan pendapat pribadi Anwar Abbas. Ia juga menyatakan bahwa kerumunan Jokowi itu tidak bisa diperbandingkan (karena memang tidak sama).

"Pemberitaan terkait pernyataan Bapak Anwar Abbas itu bukanlah pernyataan sikap resmi MUI. MUI tidak memberikan pernyataan sikap apa pun terhadap kunjungan Presiden Jokowi ke NTT," kata KH Masduki Baidlowi, Sabtu (27/2/2021).

Pada hari yang sama dengan peristiwa itu, pihak Istana Negara melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, sudah memberi penjelasannya. Pada intinya dia mengatakan bahwa peristiwa kerumunan itu merupakan spontanitas masyarakat Maumere yang sangat antusias ingin melihat dan menyapa Presiden Jokowi secara langsung.  Tidak dapat dicegah. Pembagian bingkisan merupakan apresiasi Jokowi kepada masyarakat yang rela berdesak-desakan hanya untuk melihatnya dari dekat.

Pada 25 Februari 2021 Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat melakukan kunjungan kenegaraan ke kabupaten Sikka, Maumere, NTT, pada 23 Februari 2021 itu.

Tetapi mereka kemudian kecewa, karena polisi tidak menindaklanjuti pelaporan mereka tersebut, dengan alasan bahwa polisi tidak menemukan adanya pelanggaran hukum pada peristiwa kerumunan Jokowi tersebut.

Pernyataan KH Masduki Baidlowi, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dan keputusan polisi tidak menindaklanjuti pelaporan terhadap Jokowi oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan merupakan fakta yang sebenarnya.

Uraiannya yang jelaskan berikut ini.

**

Sesungguhnya memang tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan oleh Presiden Jokowi pada kasus kerumunan di Sikka, Maumere, NTT itu. Peristiwa itu juga tidak bisa disamakan dengan kasus hukum kerumunan Rizieq Shihab yang membuat ia ditangkap dan ditahan,  dan selanjutnya dalam proses hukum ke persidangan.

Memang ada kemiripan kerumunan Jokowi di Sikka, Maumere, dengan kerumunan Rizieq Shihab di Bandara Soekarna-Hatta (Soetta) dan sekitarnya.  Ketika  ia disambut oleh massa pendukungnya saat kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Namun, seperti juga peristiwa kerumunan Jokowi di Maumere, NTT itu,  kerumunan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta dan sekitarnya itu juga tidak dipersoalkan polisi. Karena polisi menilai bahwa peristiwa tersebut bukan pelanggaran protokol kesehatan, karena terjadi secara spontan atas inisiatif dan antusiasme massa pendukung Rizieq.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun