Herman Hery lewat perusahaannya PT Dwimukti Graha Elelktrindo diduga melakukan kerjasama dengan meminjam nama beberapa perusahaan swasta sebagai penyelia paket bansos, demikian juga Ihsan Yunus diduga melakukan hal yang sama dengan beberapa perusahaan swasta yang dipinjam namanya untuk memuluskan praktik korupsi tersebut.
Pada 8 Januari 2021, KPK telah melakukan penggeledahan di PT Dwimukti Graha Elektrindo yang beralamat di Jalan Panglima Polim Nomor 28, Jakarta Selatan, tetapi "kebetulan sekali", kantor itu kosong karena sedang direnovasi.
Herman mengatakan, renovasi kantor perusahaanya itu sudah dilakukan sejak September 2020, tetapi menurut keterangan yang didapat Tempo dari seorang satpam di  dekat kantor itu, renovasi tersebut baru dilakukan sekitar satu-dua bulan lalu.Â
Seorang penegak hukum mengatakan kepada Tempo, renovasi itu baru dilakukan hanya sehari setelah Juliari ditetapkan sebagai tersangka.
Artinya renovasi itu baru dilakukan pada Desember 2020, pada bulan yang sama dengan saat Juliari ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Herman berbohong tentang waktu renovasi, yang benar adalah baru Desember 2020, atau memang hanya sehari setelah Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Artinya patut dicurigai renovasi itu hanya modus dari upaya menghilangkan barang bukti yang mungkin ada di kantor tersebut.
Pada tanggal yang sama KPK telah melakukan penggeledahan di PT Anomali Lumbung Artha, dan kantor PT Famindo Meta  Komunika.
Tanggal 11 Januari 2021, KPK menggeledah kantor PT Mesail Cahaya Berkat, dan kantor Junatama Foodia Kreasindo.
Keempat perusahaan swasta itu merupakan rekanan PT Dwimukti Graha Elektrindo.
Tanggal 12 Januari 2021, KPK menggeledah rumah orangtua Ihsan Ynus di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, lalu di rumah Yogas, orang dekat Ihsan.
Pada Rabu, 27 Januari 2021 penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan kepada Ihsan Yunus sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono, mantan pejabat pembuat komitmen Kementerial Sosial yang diduga merupakan koneksi Herman Hery dan Ihsan Yunus dalam korupsi bansos penanganan Covid-19 itu.