Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Siapa sang "Madam"? Percuma Mem-bully Tempo

28 Januari 2021   12:55 Diperbarui: 28 Januari 2021   13:36 2702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Head of Corporate Communication Sritex Joy Citradewi menyatakan perusahaannya tak pernah berinisiatif untuk meminta proyek pembuatan tas kain penyaluran bansos Covid-19 di Jawa Tengah. Penawaran, menurut dia, justru datang dari Kemensos, dan selanjutnya melalui kontrak kerjasama sebagaimana lazimnya.

Sedangkan Gibran Rakabuming juga membantah tudingan itu. Ia menegaskkan tak terlibat dalam pengadaan bantuan sosial berupa goodiebag dari PT Sritex.

Saat Gibran selesai memberikan bantuan gizi di Banyuagung, Kadipiro, Solo, pada 21/12/2020, wartawan meminta komentarnya terkait trending topic tagar #TangkapAnakPakLurah di Twitter.

Gibran dengan raut tidak senang menjawab, "Ya tangkap saja kalau salah. Tangkap aja kalau ada buktinya. Ini saya tegaskan lagi saya tidak pernah ikut-ikut. Tidak pernah yang namanya merekomendasikan memerintah atau apapun itu. Saya tidak pernah menerima apapun itu dari dana bansos".

Jika hanya memberi rekomendasi, tak ada yang dilanggar. Yang melanggar hukum adalah jika diikuti dengan pemberian komisi atau gratifikasi atas rekomendasi tersebut. Tapi, apakah mungkin bisa jika benar ada rekomendasi, tidak diikuti dengan komisi?

Laporkan Tempo

Mem-bully Tempo di Twitter seperti dua kejadian yang disebutkan di atas merupakan pekerjaan mubazir, apalagi jika itu dimaksud agar Tempo menghentikan investigasi dan pemberitaannya tentang korupsi bantuan sosial yang diduga melibatkan banyak  petinggi PDIP.

Adalah jauh lebih tepat dan efektif jika mereka yang namanya disebut Tempo di Koran Tempo dan Majalah Tempo itu  melaporkan Tempo ke Dewan Pers dan/atau menggunakan hak jawabnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menulis bantahannya disertai argumentasi yang kuat di Koran Tempo dan Majalah Tempo.

Jika tidak merasa cukup, karena apa yang ditulis Tempo itu merupakan "tuduhan" yang sangat serius, meskipun menggunakan embel-embel "diduga" dan "menurut sumber Tempo", lapor saja Tempo ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Jika mereka yakin  tidak bersalah sebagaimana ditulis Tempo, dan laporan ke polisinya berlanjut sampai di pengadilan, maka hakim dapat memaksa Tempo untuk memberikan bukti-bukti yang mendukung semua apa yang dituliskannya itu. Untuk memaksa Tempo membuka siapa saja sumber-sumbernya itu memang sulit, karena sumber seperti itu memang dilindungi hukum.

Namun untuk Herman Hery dan Ihsan Yunus terindikasi kuat bahwa apa yang ditulis Tempo tentang mereka itu memang benar, karena banyak indikasi yang mengarah ke sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun