Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tanggapan atas Surat Jawaban Markaz Syariah terhadap Somasi PTPN VIII

29 Desember 2020   23:12 Diperbarui: 29 Desember 2020   23:37 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggapan:

Bagaimana bisa dalam posisi yang tidak setara, Markaz Syariah menghendaki agar pihak PTPN VIII mau duduk bersama mereka untuk melakukan dialog terhadap permasalahan tersebut.

Posisi kedua pihak sudah jelas dan pasti bahwa PTPN VIII adalah pemilik sah atas tanah tersebut dengan bukti sertifikat HGU Nomor 299, tanggal 4 Juli 2008. 

Sedangkan Markaz Syariah adalah pihak penyerobot, menguasai, dan menggunakan tanah tersebut secara ilegal, melanggar hak atas tanah yang dimiliki oleh PTPN VIII, dapat dipidana berdasarkan Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960.

Juga, secara hukum pidana mereka memenuhi unsur tindak pidana penadahan sebagaimana diatur pasal 480 KUHP, yaitu membeli tanah dari penyerobot tanah milik pihak lain.

Masakan pemilik barang berunding dengan pihak penadah?

Jadi, apa yang mau dialogkan? Satu-satunya jalan terbaik bagi pihak Markaz Syariah/Rizieq Shihab adalah harus memenuhi somasi PTPN VIII tersebut, yaitu mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkan kembali ke pemiliknya.

Jika tidak mau, bersiaplah untuk menghadapi kasus hukum pidana, dan perdata, yang akan membuat mereka lebih menderita lagi.

 Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, bilang:

"Jadi, kalau misalnya ingin bertemu, ya, mendiskusikan langkah berikutnya boleh. Tapi kalau dialog dengan posisi setara tidak bisa, karena PTPN tidak mau, itu kan tanah dia, dia harus mempertahankan tanah sejengkal pun," katanya (28/12/2020).

"Kenapa? karena PTPN itu dia adalah salah satu BUMN, dan tanah BUMN itu adalah tanah yang telah tercatat di perbendaharaan negara, dan di bawah supervisi kendali dari Menteri BUMN." (detik.com).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun