Jika pihak Ponpes tidak mau mematuhi somasi, maka secara hukum pidana PTPN VIII dapat melaporkan Markaz Syariah/Rizieq Shihab ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana Stellionnaat, penggelapan, penyerobotan, penguasaan dan penggunaaan tanah milik orang lain tanpa izin.
PTPN dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri kabupaten Bogor untuk menetapkan perintah pengosongan paksa atas tanah tersebut, dan menggugat ganti rugi kepada Markaz Syariah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Sedangkan mengenai petani penggarap penjual tanah, lebih tepat menjadi urusan Markaz Syariah/Rizieq Shihab, karena mereka membeli tanah itu dari dia padahal dia tidak punya hak untuk itu.
2. Bahwa kami baru mengetahui keberadaan SHGU No: 299 tertanggal 04 Juli 2008 melalui surat saudara No : SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020;
Tanggapan:Â
Apakah benar pihak Ponpes Markaz Syariah/Rizieq baru saja mengetahui keberadaan sertifikat HGU No. 299, tertanggal 4 Juli 2008 milik PTPN VIII melalui surat somasi tertanggal 18 Desember 2020 itu?
Pengakuan tersebut diragukan kebenarannya, dengan adanya fakta yang ditulis Majalah Tempo edisi 6 Februari 2017 bahwa pada 2013 Markaz Syariah pernah mengurus sertifikat tanah itu di BPN Bogor tetapi ditolak dengan dengan keterangan bahwa tanah tersebut berstatus HGU atas nama PTPN VIII.
Maka itu mereka lalu menyurati PTPN VIII sampai tiga kali, yaitu pada 21 Mei 201, April 2014, dan 1 April 2016, yang intinya meminta kerelaan PTPN VIII melepaskan tanahnya itu kepada mereka.Â
Jadi, patut diduga sedari awal Markaz Syariah/Rizieq Shihab tahu bahwa tanah itu berstatus HGU atas nama PTPN VIII.
3. Bahwa terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya;
Tanggapan: