Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan melanggar okum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
**
Selaku pemilik sah HGU atas tanah di Megamendung tersebut, PTPN VIII mempunyai hak untuk menyampaikan somasi, melaporkan ke polisi untuk kasus pidananya, maupun menggugat ganti rugi secara perdata kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang sampai sekarang masih  menguasai secara fisik dan illegal tanahnya itu.
PTPN VIII juga bisa saja melaporkan ke polisi dan menggugat secara perdata warga yang menjual tanahnya itu kepada Rizieq. Itu merupakan haknya. Tetapi yang paling substansial tentu saja kepada pihak Pondok Pesantren, karena merekalah yang saat ini secara melawan hukum menguasai dan menggunakan tanah tersebut secara melawan hukum. (dht).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H