Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PTPN VIII Vs Rizieq Shihab

27 Desember 2020   18:33 Diperbarui: 27 Desember 2020   18:53 1665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

Tiap perbuatan melanggar okum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

**

Selaku pemilik sah HGU atas tanah di Megamendung tersebut, PTPN VIII mempunyai hak untuk menyampaikan somasi, melaporkan ke polisi untuk kasus pidananya, maupun menggugat ganti rugi secara perdata kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang sampai sekarang masih  menguasai secara fisik dan illegal tanahnya itu.

PTPN VIII juga bisa saja melaporkan ke polisi dan menggugat secara perdata warga yang menjual tanahnya itu kepada Rizieq. Itu merupakan haknya. Tetapi yang paling substansial tentu saja kepada pihak Pondok Pesantren, karena merekalah yang saat ini secara melawan hukum menguasai dan menggunakan tanah tersebut secara melawan hukum. (dht).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun