Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PTPN VIII Vs Rizieq Shihab

27 Desember 2020   18:33 Diperbarui: 27 Desember 2020   18:53 1665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majalah Tempo edisi 6 Februari 2017 pernah menulis laporannya tentang kasus tersebut.

Tanah di Afdeling Cikopo Selatanan Perkebunan Gunung Mas, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, memang hak atas tanahnya (HGU) dimiliki PTPN VIII. Luas keseluruhannya adalah 1.263 hektare, tetapi pada 1998, saat terjadinya eforia politik reformasi masyarakat sekitar melakukan penyerobotan, penguasaan, dan penggarapan lahan tersebut seluas seluruhnya 352 hektare. Tetapi menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluruh lahan tersebut masih atas nama PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas berdasarkan sertifikat HGU yang telah diperpanjang dengan  Nomor 299, tanggal 4 Juli 2008.

Di antara mereka yang melakukan penyerobotan dan penggarapan lahan pada 1998 tersebut ada warga bernama Beni. Dari Beni inilah Rizieq Shihab diketahui melakukan pengalihan tanah garapan/membeli lahan tersebut pada 2013, lalu membangun sejumlah bangunan untuk pondok pesantren miliknya, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Atas tuduhan penggunaan tanah secara melawan hukum tersebut, Rizieq Shihab membantahnya.

Di kanal You Tube Suara Rakyat Channel Official milik FPI, yang diunggah pada 13 November 2020, saat Rizieq bertandang ke Mega Mendung ia membela diri di hadapan para santrinya.

Ia mengatakan rakyat (ia) tidak melakukan perampasan tanah, tetapi membelinya dari warga penggarap tanah.

"Rakyat tidak merampas. Ini saya beli, saudara, dengan uang saya, uang keluarga saya, bahkan ada uang titipan umat. Semua ini wakaf untuk umat," katanya.

Namun demikian, ia bilang, tidak keberatan apabila harus melepaskannya kembali kepada negara (PTPN VIII), tetapi ia harus diberi ganti rugi yang setimpal agar ia bisa membangun pesantrennya di tempat lain.

"Silakan pemerintah mengambilnya kalau merasa dibutuhkan oleh negara silakan diambil. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan para umat. Supaya uang itu bisa kita buat membangun di tempat lain. Bukan seenaknya rampas-rampas saja. Betul?" serunya.

"Betul," sahut para santri.

"Diam atau lawan?!"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun