Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PTPN VIII Vs Rizieq Shihab

27 Desember 2020   18:33 Diperbarui: 27 Desember 2020   18:53 1665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Istimewa/detik.com)

Dengan demikian dapat dikatakan, mereka dengan sepenuhnya tahu dan sengaja menduduki dan menggunakan lahan milik PTPN VIII tersebut tanpa izin PTPN VIII atau kuasanya.

Dari fakta-fakta tersebut terkuak pula bahwa pihak Pondok Pesantren Alam Markaz Syariah tidak memiliki bukti pemilikan berupa  sertifikat hak atas tanah terhadap tanah yang mereka gunakan tersebut.

Laporan Majalah Tempo itu juga menyebutkan bahwa Markaz Syariah FPI juga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Begitu pun pondok pesantren milik pimpinan FPI Rizieq Shihab itu tidak punya izin pendirian dari Kementerian Agama dan dinas pendidikan.

Jadi, mulai dari perolehan dan penggunaan lahannya illegal, bangunan-bangunan yang didirikan di atasnya tanpa IMB, dan tidak ada izin pendirian pondok pesantrean tersebut. Semuanya illegal.

Pernyataan Rizieq bahwa dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara. Itu mulai dari ketua RT, ketua RW, lurah, camat, bupati sampai gubernur, sama sekali tidak mempunyak kekuatan hukum apapun, karena bukti pemilikan HGU hanya dapat dibuktikan secara sah adalah sertifikat HGU, yang dimiliki oleh PTPN VIII.

Sebaliknya, jika kelak terbukti membantu Rizieq menguasai dan menggunakan tanah tersebut secara ilegal, maka ketua RT, ketua RW, lurah, camat, bupati, sampai gubernur  pun dapat dipidana.

Berdasarkan Perpu Nomor 52/1960 pejabat Negara yang membantu penyerobotan, pendudukan, dan penggunaan tanah secara illegal tersebut diancam dengan pidana selama-lamanya tiga bulan penjara. Selain itu ada juga Pasal 424 KUHP yang mengancam pejabat Negara yang sama dengan hukuman selama-lamanya enam tahun penjara.

**

Sedangkan mengenai hilangnya hak atas tanah karena diterlantarkan, dan karenanya jika masyarakat menduduki dan menggarapnya sampai lebih dari tiga puluh tahun, maka mereka berhak atas tanah tersebut, berhak memperoleh sertifikat hak atas tanah yang mereka garap itu, sebagaimana dikatakan Rizieq Shihab. Secara hukum tidak benar demikian.

Memang benar menurut UUPA salah satu penyebab suatu pihak kehilangan hak atas tanahnya, khususnya dalam konteks ini adalah HGU, adalah jika tanah tersebut diterlantarkan.

Pasal 34 UUPA:  Hak Guna Usaha hapus karena, a. jangka waktunya berakhir; b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak terpenuhi; c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. dicabut untuk kepentingan umum; e. diterlantarkan; f. tanahnya musnah; g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun