Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Solusi Kekeluargaan dan Gugatan Hukum Perdata pada Kasus Rumah yang Ditutupi Akses Jalannya

13 September 2018   00:41 Diperbarui: 13 September 2018   10:32 6467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eko Purnomo (37) tengah memperlihatkan surat sertikat rumah saat ditemui di rumah kontrakannya.(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Pada kasus Eko, akibat perbuatan tetangganya itu membangun rumahnya tanpa memperdulikan hak dan kepentingan Eko, Eko telah menderita kerugian. Jika tetangganya itu memperhatikan hak dan kepentingan Eko terhadap akses jalan ke ke rumahnya, Eko tidak akan menderita kerugian.

4. Unsur "Ada Kerugian":

Kerugian ada dua macam, yaitu kerugian material dan kerugian immaterial.

Pada kasus Eko, kerugian material itu adalah yang berkaitan dengan kerugian dia selama tidak dapat mengakses rumahnya  sehingga, misalnya,  ia harus mengontrak rumah orang lain.

Sedangkan kerugian immaterialnya adalah berupa perasaan tertekan kejiwaannya (stess) selama sekitar dua tahun memperjuangkan haknya untuk mengakses rumahnya itu.

***

Meskipun secara hukum, Eko mempunyai hak dan kekuatan hukum yang secara teoritis kuat untuk menggugat tetangganya itu, namun seperti yang sudah saya sebutkan di atas, bagaimana pun jalan terbaik adalah kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Jika Eko sampai menempuh jalur hukum, meskipun ia menang pun, hubungan sehari-hari ia dengan tetangganya pun pasti akan terganggu. Kehidupan bertetangga seperti itu tentu saja tidak nyaman bagi kedua pihak.

Inisiatif pihak Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat untuk menjadi mediator di antara kedua pihak supaya kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik, secara kekeluargaan, patut diapresiasi. Semoga berhasil.

*****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun