Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Solusi Kekeluargaan dan Gugatan Hukum Perdata pada Kasus Rumah yang Ditutupi Akses Jalannya

13 September 2018   00:41 Diperbarui: 13 September 2018   10:32 6467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eko Purnomo (37) tengah memperlihatkan surat sertikat rumah saat ditemui di rumah kontrakannya.(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Pasal 668: Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.

Pasal 667 KUHPerdata memberi hak kepada pemilik lahan yang terletak di antara lahan-lahan milik orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai akses atau jalan keluar dari lahannya itu untuk menuntut kepada pemilik-pemilik lahan tersebut agar memberi akses dan jalan keluar di atas lahan mereka itu dengan memberi ganti rugi yang wajar.

Sedangkan Pasal 668 menentukan cara memberi jalan keluar itu, yakni yang sedekat-dekatnya dengan jalan umum dengan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik lahan yang lahannya dipakai untuk itu.

Dari penjelasan Eko Purnomo, ia sudah berupaya meminta kepada tetangganya, pemilik lahan itu, saat membangun rumahnya, menyediakan jalan seperlunya untuk jalan masuk-keluar rumahnya itu, tetapi tidak dikabulkan. Eko sudah meminta bantuan kepada BPN Kota Bandung, tetapi juga tak berhasil.

Yang ditunggu saat ini adalah mediasi dari pihak Pemerintah Kota Bandung, dan jika tidak juga berhasil, turun tangan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Apabila mediasi itu pun gagal, maka jalan terakhir yang bisa ditempuh Eko adalah menggugat secara Perdata tetangganya itu agar Hakim memutuskan ia wajib membuka jalan dari lahannya itu untuk jalan masuk-keluar Eko ke rumahnya berdasarkan ketentuan Pasal 667 dan 668 KUHPerdata.

Bukan hanya itu, secara hukum karena pihak Eko telah menderita kerugian akibat dari perbuatan tetangganya itu membangun rumahnya sedemikian rupa sehingga menutup seluruh akses Eko ke rumahnya (Eko sampai harus mengontrak rumah untuk tempat tinggal dia bersama istrinya), maka tetangganya itu dapat dikenakan gugatan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada Eko berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal 1365 KUHPerdata: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal ini mempunyai empat unsur yang harus dipenuhi semuanya, yakni:

1. ada perbuatan melanggar hukum;

2. ada kesalahan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun