Pada kasus Eko, akibat perbuatan tetangganya itu membangun rumahnya tanpa memperdulikan hak dan kepentingan Eko, Eko telah menderita kerugian. Jika tetangganya itu memperhatikan hak dan kepentingan Eko terhadap akses jalan ke ke rumahnya, Eko tidak akan menderita kerugian.
4. Unsur "Ada Kerugian":
Kerugian ada dua macam, yaitu kerugian material dan kerugian immaterial.
Pada kasus Eko, kerugian material itu adalah yang berkaitan dengan kerugian dia selama tidak dapat mengakses rumahnya  sehingga, misalnya,  ia harus mengontrak rumah orang lain.
Sedangkan kerugian immaterialnya adalah berupa perasaan tertekan kejiwaannya (stess) selama sekitar dua tahun memperjuangkan haknya untuk mengakses rumahnya itu.
***
Meskipun secara hukum, Eko mempunyai hak dan kekuatan hukum yang secara teoritis kuat untuk menggugat tetangganya itu, namun seperti yang sudah saya sebutkan di atas, bagaimana pun jalan terbaik adalah kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Jika Eko sampai menempuh jalur hukum, meskipun ia menang pun, hubungan sehari-hari ia dengan tetangganya pun pasti akan terganggu. Kehidupan bertetangga seperti itu tentu saja tidak nyaman bagi kedua pihak.
Inisiatif pihak Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat untuk menjadi mediator di antara kedua pihak supaya kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik, secara kekeluargaan, patut diapresiasi. Semoga berhasil.
*****