Setelah menyatakan kejengkelannya kepada Kemendagri disertai dengan pemilintiran isi keputusan Kemendagri tentang TGUPP sebagaimana diuraikan diatas, Anies pun menyatakan dalam hal penggunaan anggaran, Pemprov DKI Jakarta mempunyai otoritas penuh yang tidak bisa diintervensi Kemendagri. Kemendagri hanya boleh memberi rekomendasi, tetapi apakah rekomendasi itu dilaksanakan atau tidak oleh Pemprov DKI Jakarta, tergantung pada kebijakaan Gubernur DKI Â Jakarta, yaitu dia sendiri.
"Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri, Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa (saja) tidak dijalankan," ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).
Saking galaunya Anies-pun menyatakan, dengan atau tanpa Kemendagri, ia akan jalan terus dengan kebijakannya sendiri tentang penggunaan APBD DKI!
"Kita take it easy, yang jelas kita akan terus kerja cepat, kita terus kerja tuntas. Dengan atau tanpa dukungan Kemendagri, kita jalan terus!" tegasnya.
Dasar Hukum Kewenangan Mendagri Mengevaluasi APBD Â
Padahal, jelas-jelas secara hukum, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) berwenang bahkan wajib melakukan evaluasi terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk mengenai evaluasi terhadap APBD. Dari evaluasi tersebut, Mendagri berwenang untuk merekomendasi beberapa perbaikan, termasuk penghapusan terhadap pos-pos anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tidak sesuai dengan RKPD serta KUA dan PPAS, dan RPJMD.
Dasar hukumnya:
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 308: Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Pasal 314
(1) Rancangan Perda Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur, paling lama 3 (tiga) Hari, disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, serta KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.