Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perseteruan Anies dengan Kemendagri tentang TGUPP

24 Desember 2017   14:42 Diperbarui: 24 Desember 2017   14:49 2349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal, faktanya tidak demikian.

TGUPP Diakui, Gajinya yang Tidak Boleh Dibayar dari APBD

Kemendagri yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu, sama sekali tidak menghapuskan atau melarang Anies membentuk TGUPP. Yang dilakukan oleh Kemendagri adalah -- sesuai dengan wewenangnya --  setelah mengevaluasi APBD DKI Jakarta 2018, memutuskan beberapa hal, di antaranya menghapus beberapa pos anggaran yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang,  salah satunya adalah menghapus nama TGUPP dari Biro Adminsitrasi Setda DKI Jakarta.

Oleh Gubernur Anies Baswedan TGUPP dilekatkan kepada Biro Administrasi Setda DKI Jakarta, oleh karena itu konsekuensinya gaji mereka akan dibayar dari APBD DKI Jakarta. Ini yang tidak disetujui oleh Kemendagri, (apalagi jumlahnya sampai 73 orang! Dari TGUPP gubernur sebelumnya yang hanya 9 -- 13 orang) oleh karena itu nama TGUPP dikeluarkan dari Biro Administrasi Setda DKI tersebut, dengan demikian gaji mereka tidak boleh dibayar dari APBD.

TGUPP dinilai Kemendagri sebagai lembaga ad-hoc yang tugasnya hanya hanya melaksanakan tugas Gubernur DKI, bukan bagian dari fungsi Biro Administrasi, oleh karena itu dilarang dibayar pakai APBD DKI Jakarta.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kemendagri merekomendasikan dalam evaluasinya itu agar gaji TGUPP tidak dianggarkan pada Biro Administrasi. Tapi, menggunakan biaya penunjang operasional gubernur atau biasanya disebut juga dana operasional gubernur, hal mana sesuai dengan Pasal 8 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang berbunyi:

Pasal 8: Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:

h). biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Dalam klarifikasinya tertulisnya pada 23 Desember 2017, Mendagri Tjahjo Kumolo antara lain menyatakan:

"Prinsipnya bukan menghilangkan TGUPP, silahkan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP, melainkan hanya mengalihkan pembebanan anggaran yang semula beban anggaran Biro Administrasi menjadi beban atas penggunaan BOP (maksudnya, biaya penunjang operasional) Gubernur. ... "

Maka dalam hal ini ada dua kemungkinan dari pemilintiran informasi oleh Anies Baswedan itu, ia tidak memahami persoalan sebenarnya, atau memang sengaja mengfitnah Kemendagri, sebagaimana ia juga pernah mengfitnah Ahok terkait TGUPP ini pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun