Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lobi-lobi Arief Hidayat ke DPR Justru Menunjukkan Ia Tak Layak Menjadi Hakim Konstitusi

5 Desember 2017   22:22 Diperbarui: 6 Desember 2017   07:47 4330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memo katebelece Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang sempat heboh di akhir 2015 (Tempo.co)

Pada 20 Juli 2017, kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK  (di dalamnya ada ICW dan pegawai KPK) bersama dengan mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas mendaftarkan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan Pasal 79 Ayat 3 dan Pasal 199 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) terkait dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK.

Koalisi Penyelamat KPK itu ingin MK mengabulkan permohonan uji materi itu dengan memutuskan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket tidak memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat 3 dan Pasal 199 ayat 3 UU MD3 2017, dan oleh karena itu Pansus tidak sah, dan tidak berwenang memeriksa KPK. Karena KPK adalah lembaga penegak hukum yang independen, tidak berada di bawah Presiden, dan bukan bagian dari pemerintah (eksekutif), sedangkan ketentuan kedua pasal tersebut mengenai kewenangan DPR menggunakan Hak Angket untuk memeriksa kebijakan dan keputusan Presiden dan para bawahannya (eksekutif).

Namun sampai sekarang MK belum juga memutuskan apakah mengabulkan permohonan uji materi itu ataukah tidak. Padahal keputusan tersebut sangat dinantikan karena sangat penting untuk memastikan status Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK itu.

Sampai sekarang DPR bersikeras mereka berwenang memeriksa KPK, oleh karena itu Pansus Hak Angket itu sudah beberapakali memanggil para pimpinan KPK untuk diperiksa di sidang Pansus, tetapi tidak satu pun yang dipenuhi pimpinan KPK, dengan alasan mereka masih menunggu keputusan uji materi tersebut oleh MK.

Kita pun sebenarnya tahu  apa sesungguhnya di balik pembentukan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK itu, yaitu karena KPK sedang membongkar kasus mega korupsi KTP-el yang diduga dilakukan oleh sebagian besar anggota DPR Komisi II periode 2009-2014 (bersama pejabat-pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta)  -- yang di antara mereka, banyak juga yang masih menjadi anggota DPR periode sekarang, dengan salah satu pentolannya yang sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK,  Setya Novanto (sekarang Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar)

Pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK itu sesungguhnya adalah modus DPR melakukan serangan balik kepada KPK yang sedang mengusut kasus mega korupsi KTP-el yang diduga dilakukan mereka itu dengan harapan dapat melemahkan, atau lebih baik lagi kalau bisa sekalian membubarkan KPK, sehingga dengan demikian selamatlah mereka semua dari incaran KPK.

Dengan latar belakang demikian, maka kita pun patut bertanya-tanya, kenapa sampai sekarang, MK belum juga memutuskan permohonan uji materi yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK itu.

Lebih spesifik lagi, kita ingin MK berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi, dengan mengabulkan permohonan uji materi tersebut, karena memang demikian ketentuan hukumnya (bahwa Hak Angket hanya bisa digunakan DPR terhadap pemerintah/Presiden dan para bawahannya).

Jika MK mengabulkan permohonan uji materi Koalisi itu, maka berarti DPR dengan Pansus-nya itu tidak lagi punya landasan hukum untuk memeriksa (baca: melemahkan) KPK, sehingga KPK pun bisa benar-benar fokus menuntaskan pengusutan kasus mega korupsi KTP-el itu.

(Baca: DPR vs KPK, Kejarlah Daku, Kau Kutangkap)

Lalu, kenapa sampai sekarang MK belum juga memutuskan permohonan uji materi Koalisi tersebut, seolah-olah MK sengaja mengulur-ulurkan waktu untuk suatu kepentingan tertentu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun