di Kejaksaan Agung RI
Jakarta
1. Bersama ini saya haturkan lembar penilaian karya ilmiah Bp. Sudah saya lakukan penilaian. Dengan harapan dan doa semoga dapat tercapai dan dikabulkan oleh Allah SWT.
2. Saya harapkan famili saya yg (tidak terbaca) berkas ini bernama M. Zainur Rochman, S.H. (tidak terbaca) adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan jabatan Kasi Perdata, dengan pangkat jaksa pratama/penata muda IIIC. Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak.
3. Terima kasih.
(Paraf)
Arief Hidayat
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi pun menyidangkan kasus etik Arief Hidayat itu. Hasilnya diputuskan pada 29 April 2016, menyatakan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi butir kedelapan tentang kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi.
Tetapi, sanksi yang dijatuhkan kepadanya super ringan, hanya teguran lisan.
Alasan dewan Etik hanya memberi sanksi super ringan itu, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Arief tidak terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua MK. Dewan hanya berkesimpulan Arief tak berhati-hati karena memo yang ditulisnya dapat ditafsirkan berbeda.