Sekarang, kita menanti bagaimana tindakan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyikapi kasus baru pelanggaran kode etik Andi Arief ini, yang jauh lebih serius daripada memo katebelece di tahun 2015 itu.
Selain itu, ICW mencatat sekurang-kurangnya ada 5 putusan MK yang berpotensi mengancam pemberantasan korupsi di era Arief Hidayat, yaitu: Pertama, MK memperluas obyek praperadilan. Kedua, mantan narapidana dapat mengikuti pilkada. Ketiga, larangan jaksa mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan berkekuatan hukum tetap. Keempat, mantan terpidana korupsi dapat mengikuti pilkada. Kelima, penghapusan pidana pemufakatan jahat dalam perkara korupsi (detik.com).
Dengan melihat sepak terjang Arief Hidayat yang melanggar etika tersebut jelaslah ia bukan sosok yang arif, sehingga ia juga bukan merupakan hidayat (pemberian yang baik) untuk menjadi hakim konstitusi, apalagi Ketua Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu tanpa perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan, dengan sendirinya dia sudah menunjukkan dirinya sendiri bahwa dia sangat tidak layak dan patut menjadi hakim konstitusi. *****