Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPR vs KPK: Kejarlah Daku, Kau Kutangkap

18 Juni 2017   14:03 Diperbarui: 18 Juni 2017   20:50 2004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Oom Pasikom, Harian Kompas, 17/6/2017)

Sangat ironi kedengarannya, tetapi memang demikianlah kenyataannya: Ketika ada sejumlah anggota DPR merampok uang negara, saat mereka hendak ditangkap KPK, mereka justru menggunakan lembaga negara DPR untuk melindungi mereka, dan sekaligus balik menyerang KPK, dengan dibiayai negara pula.
Karena pembentukan Pansus Hak Angket itu tidak sah, maka dengan menggunakan uang negara yang diperkiran mencapai lebih dari Rp. 3 miliar untuk membiayai kegiatan mereka itu sesungguhnya juga telah merugikan negara.

Oleh karena itu, dapat saja, KPK justru akan melakukan tindakan hukum penyalahgunaan wewenang terhadap anggota-anggota DPR yang bergabung di dalam Pansus Hak Angket tersebut.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, yang bisa dikenakan tindakan hukum:
Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sedangkan yang dimaksud dengan penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi itu adalah sebagai berikut (hukumonline.com):
1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

Kejarlah Daku Kau Kutangkap

Dengan tidak sahnya Pansus Hak Angket DPR tersebut, maka upaya sejumlah anggota DPR yang dibantu oleh para koleganya untuk melindungi diri dari jerat hukum KPK terkait kasus mega korupsi KTP-el, bermaksud menyerang balik KPK untuk dilumpuhkan, akan sia-sia. Sebaliknya, justru tindakan tersebut semakin memperkuat KPK, sehingga bukan KPK yang berhasil mereka lumpuhkan, tetapi justru mereka yang akhirnya akan ditangkap KPK.

Maksud hati ingin melumpuhkan KPK, justru mereka yang akan ditangkap KPK.

Seperti judul sebuah film komedi nasional yang pernah populer di tahun 1986, yang dibintangi oleh Lydia Kandau: “Kejarlah Daku, Kau Kutangkap.” *****  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun