Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPR vs KPK: Kejarlah Daku, Kau Kutangkap

18 Juni 2017   14:03 Diperbarui: 18 Juni 2017   20:50 2004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Oom Pasikom, Harian Kompas, 17/6/2017)

Sesungguhnya, yang sedang terjadi adalah dugaan adanya gerombolan para anggota DPR koruptor kelas paus yang sedang ketakutan menjadi target KPK berikutnya, karena dari proses persidangan kasus dugaan mega korupsi KTP-el yang sedang berlangsung itu, jaksa penuntut umum KPK telah membaca nama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, yang sebagiannya masih menjadi anggota DPR sekarang, sebagai penerima dana mega korupsi proyek KTP-el itu.
Secara total anggaran mega proyek KTP elektronika itu telah dikorupsi dalam jumlah yang level maha pula, yakni 49 persen dari anggaran yang berjumlah Rp. 2,3 triliun itu.  

Pansus Hak Angket Tidak Sah

Pansus Hak Angket itu bahkan sudah mengeluarkan jurus serangan pertamanya dengan telah mengirim surat permintaan kepada pimpinan KPK  untuk pada Senin, 19 Juni 2017, pukul 14:00 WIB, wajib menghadirkan tahanan Miryam di sidang Pansus Hak Angket.

Surat itu bertanggal 16 Juni 2017, ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang mengatakan, pemanggilan itu merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan Pansus Angket KPK. Orang yang sama, yang pernah mengatakan, korupsi merupakan bagian dari risiko dan roda pembangunan satu negara, terutama di negara sedang berkembang (detik.com). 

Fadli Zon meminta KPK menghargai DPR dengan memenuhi permintaan Pansus Hak Angket tersebut, padahal DPR sendiri tak pernah menghargai KPK, bahkan sudah sejak lama bercita-cita ingin melemahkan, lebih baik lagi kalau bisa membunuh KPK, terutama saat KPK sedang menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, seperti yang terjadi dalam kasus mega korupsi KTP-el ini. 

Memang di dalam Pasal 204 UU MD3 2014 ditentukan DPR punya wewenang untuk memanggil setiap WNI, bila perlu dengan upaya paksa jika yang bersangkutan sampai dengan tiga kali dipanggil tidak memenuhi panggilan tersebut, tetapi dalam kasus seperti ini, kewenangan DPR itu tidak berlaku, karena Pansus Hak Angket itu cacat hukum (tidak sah), dan pemanggilan terhadap seorang tahanan KPK oleh DPR itu, sudah tergolong memasuki/mengintervensi substansi perkara yang sedang ditangani KPK.

Semua pimpinan KPK sudah sepakat, memastikan akan menolak permintaan Pansus Hak Angket itu, karena alasan hukum tersebut di atas. 

Kepastian tekad KPK untuk menolak semua permintaan Pansus Hak Angket yang berkaitan dengan penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek KTP-el itu diperkuat dengan adanya dukungan dari para pakar Hukum Tata Negara, dan masyarakat.

Mahmud MD, Ketua dan mewakili Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), dalam konferensi persnya di kantor KPK, 14 Juni 2017, menegaskan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket DPR yang ditujukan kepada KPK itu cacat hukum.

Mahmud menyebutkan, ada tiga cacat hukum yang sangat substansial, yaitu: Pertama, subjeknya keliru, karena secara historis, (dan juga disebut dalam UU), subyek Hak Angket itu hanya untuk Pemerintah, tidak bisa untuk lembaga lain yang bukan-Pemerintah.

Kedua obyeknya keliru, sesuai dengan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 menyebutkan Hak Angket itu untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah (bukan yang lain, apalagi menyangkut proses penyidikan satu kasus hukum yang sedang diperiksa/disidik KPK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun