Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPR vs KPK: Kejarlah Daku, Kau Kutangkap

18 Juni 2017   14:03 Diperbarui: 18 Juni 2017   20:50 2004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Oom Pasikom, Harian Kompas, 17/6/2017)

Dan yang ketiga, prosedurnya salah, prosedur pembuatan Pansus Hak Angket itu diduga kuat melanggar UUMD3 Tahun 2014, karena saat diketuk palunya (oleh ketua sidangnya, Fahri Hamzah), masih banyak anggota DPR yang belum menyatakan persetujuannya. Seharusnya diadakan voting untuk memastikan terpenuhinya syarat minimal jumlah yang setuju pembentukan Pansus Hak Angket itu. 

Sedangkan Pasal 199 juncto 201 Ayat 3 UU MD3 2014 menentukan harus semua fraksi ada di dalam panitia itu. Kenyataannya dari 10 fraksi yang ada, baru 8 yang mengirim perwakilannya di Pansus Hak Angket itu, tetapi DPR tetap memaksa Pansus Hak Angket itu telah terbentuk dan mulai bekerja.

Dari uraian tersebut di atas, sudah dapat dipastikan bahwa Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK itu tidak sah, tidak lebih dari upaya segerombolan anggota DPR  yang diduga terlibat korupsi mega proyek KTP-el yang sedang disidik KPK bersama para kolega pendukungnya untuk melindungi dirinya dari sergapan KPK berikutnya. Mereka menggunakan strategi perang: Serang lebih dulu, sebelum diserang;  lumpuhkan KPK, sebelum KPK yang menangkap mereka.

Tapi dengan KPK telah memutuskan tak akan meladeni Pansus Hak Angket itu, dan dengan dukungan masyarakat, serta tokoh-tokoh besar ahli Hukum Tana Negara, seperti yang dilakukan oleh  APHTN-HAN tersebut di atas, maka kita boleh berharap upaya DPR untuk kesenian kalinya melemahkan KPK, dan melindungi orang-orang mereka sendiri dari jerat KPK, lagi-lagi akan mengalami kegagalan. 

Obstruction of Justice

Keberadaan Pansus Hak Angket DPR itu sangat mengganggu proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas para tersangka atau terdakwa, ataupun saksi dalam perkara mega korupsi proyek KTP-el yang sedang ditangani KPK, dan yang sedang berlangsung sidang pengadilannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta itu.
Pansus Hak Angket DPR itu sudah dapat dikategorikan sebagan tindakan memperalat lembaga DPR untuk mengganggu, menghalang-halangi proses hukum mega korupsi yang sedang ditangani KPK itu.

Dengan demikian, Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa saja dikenakan kepada semua anggota DPR yang berada di Pansus Hak Angket itu.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menghalang-halangi berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung di tingkat penyidikkan sampai dengan di persidangan (obstruction justice).

Pasal itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penyalahgunaan Wewenang

Karena pembentukan Pansus Hak Angket itu tidak punya dasar hukum, cacad hukum, tidak sah, maka dengan sendirinya tindakan yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR membentuk Pansus Hak Angket tersebut, terutama mereka yang bergabung di dalam Pansus tersebut, dapat saja dikategorikan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPR untuk kepentingan pribadi atau golongannya. 

Karena tindakan mereka itu jelas sama sekali bukan demi kepentingan rakyat yang seharusnya mereka wakili, tetapi demi kepentingan mereka sendiri, dan parpol-nya, maka kepanjangan DPR pun lebih cocok disebut sebagai “Dewan Partai Rampok”, Dewan Para Rampok”, atau “Dewan Perwakilan Rampok,” karena itu semua memang demi kepentingan para perampok uang negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun