Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPR vs KPK: Kejarlah Daku, Kau Kutangkap

18 Juni 2017   14:03 Diperbarui: 18 Juni 2017   20:50 2004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Oom Pasikom, Harian Kompas, 17/6/2017)

Karena di persidangan sebelumnya,  Miryam saat dihadirkan  sebagai saksi untuk kasus korupsi KTP-el itu untuk terdakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mencabut semua pengakuannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  bahwa ia telah menerima sejumlah dana dari proyek KTP-el, dan membagi-bagikan ke sejumlah anggota Komisi III DPR (2009-2014) atas perintah Ketua Komisi Pemerintahan Chairuman Harahap. Miryam mengaku, ia terpaksa mengakui hal tersebut karena diancam penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Damanik, dan M.I. Santoso.

Menurut sumber KPK, sebelum Miryam hadir di persidangan, dan mencabut BAP-nya itu, ia diam-diam telah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR tertentu. Setelah itu saat hadir di persidangan, ia mencabut semua pengakuannya di BAP itu.

Miryam sempat menjadi buronan KPK, karena dianggap telah memberi keterangan palsu di persidangan, sebelum akhirnya ditangkap KPK pada 1 Mei 2017, dan kini sudah ditahan untuk kasus pemberian keterangan palsu itu.

Sebaliknya, dalam konfrontasi itu Novel Baswedan mengatakan, saat diperiksa pertama kali pada 1 Desember 2016, Miryam justru mengaku telah diancam oleh sejumlah anggota DPR untuk tidak mengakui adanya penerimaan dan bagi-bagi uang tersebut dari proyek KTP-el itu.

Novel menyebutkan lima di antara nama-nama yang dikatakan disebut oleh Miryam sebagai pengancamnya itu, yaitu Bambang Susetyo (Golkar), Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmond Junaidi Mahesa (Gerindra), Masinton Pasaribu (PDI-P), dan Sarifuddin Sudding (Partai Hanura, dan satu lagi anggota DPR yang Miryam lupa namanya, tetapi ingat partainya. Lalu, penyidik KPK mencari di Google, menyodorkan beberapa foto dari anggota DPR tertentu, dan Miryam menunjuk salah satunya. 

Atas kesaksian Novel itulah yang membuat anggota-anggota DPR yang disebutkan namanya itu marah, didukung oleh para kolega DPR-nya, mereka mendesak KPK agar membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang ada menyebut nama mereka sebagaimana diakui Novel itu.

KPK, tentu saja menolak permintaan tidak masuk akal tersebut, karena rekaman tersebut merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap kasus mega korupsi tersebut, KPK menegaskan rekaman itu akan dibuka nanti di persidangan. 

Tapi, DPR ngotot memaksa KPK untuk harus membuka rekaman tersebut secepatnya untuk diperdengarkan kepada mereka, apa betul Miryam mengakui seperti itu,  sedangkan KPK tetap pada pendiriannya bahwa sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku hasil pemeriksaan (rekaman itu) yang merupakan bagian dari penyidikan tidak boleh dipublikasikan kecuali di ruang persidangan. 

Dari situlah, lalu gerombolan yang diduga terlibat dalam kasus mega korupsi bersama para koleganya di DPR sepakat membentuk Pansus Hak Angket untuk memaksa KPK membuka rekaman pengakuan Miryam itu. 

Sebenarnya, alasan itu hanya merupakan akal-akalan mereka untuk bisa membentuk Pansus Hak Angket sebagai alat untuk menyerang balik KPK.

Bambang Soesatyo, Desmond Junaidi Mahesa, dan Masinton Pasaribu, yang namanya disebut sebagai pengancam Miryam, serta nama sejumlah anggota DPR yang pernah disebut sebagai penerima dana mega korupsi KTP-el, pun bergabung di dalam Pansus Hak Angket itu, bahkan yang diangkat sebagai ketuanya adalah Agun Gunandjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar, yang namanya tercantum pula di dalam daftar penerima dana mega proyek itu, saat  menjadi anggota Komisi ll dan Badan Anggaran periode 2009-2014 dengan jumlah suap yang fantastis 1,047 juta Dollar AS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun