Dari penjelasannya itu yang kelihatan justru Anies sepertinya tidak mengerti programnya sendiri, juga tak paham sepenuhnya pertanyaan Djarot. Bukan maksud Djarot mengatakan, seolah-olah di dalam program Anies-Sandiaga itu Pemprov DKI akan membangun perumahan murah untuk dikreditkan ke rakyat kecil, tetapi yang dimaksud Djarot adalah bisa didapat di mana, pengembang perumahan (murah) yang mau menjual rumah-rumahnya tanpa DP?
Lagipula sesuai dengan syarat dan prosedur KPR di bank manapun selama ini, tidak pernah ada dalam sejarah, kredit perumahan diberikan tanpa kewajiban membayar DP. Bank Indonesia bahkan melarang perbankan maupun pengembang perumahan menjual rumah dengan cara kredit tanpa DP.
Ketika diminta konfirmasinya tentang program KPR tanpa DP dari Anies-Sandiaga itu, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo dengan tegas mengatakan program itu tidak mungkin bisa dilaksanakan karena melanggar aturan Bank Indonesia, jika nekad dilaksanakan pasti akan mendapat teguran (dan sanksi) dari BI.
"‎Kalau seandainya (DP) 0 persen, tentu itu menyalahi dan sebaiknya jangan dilakukan, karena nanti akan mendapatkan teguran dari otoritas," tegas Agus di kantornya di Gedung BI, Jumat (17/2/2017).
Agus menjelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Loan to Value yang berlaku saat ini, kredit kepemilikan properti harus ada DP. Pada Agustus 2016, Â BI menetapkan bahwa uang muka kredit pemilikan rumah pertama sebesar 15 persen (liputan6.com).
Sedangkan menurut Direktur Utama Bank BCA, Jahja Setiaatmadja, program itu secara teori mungkin bisa saja dilaksanakan di bank pemerintah, seperti Bank DKI, tetapi secara hukum itu melanggar peraturan Bank Indonesia. Sedangkan di bank swasta, KPR tanpa DP itu mutlak tidak mungkin bisa diterapkan. Dengan kata lain, hanya dalam teori saja program tersebut bisa, tetapi di dalam praktik tidak mungkin dilaksanakan.
"Kalau Pemda Bank DKI bisa saja, kalau bank komersial mana bisa kasih KPR (DP) 0 persen, itu juga enggak sesuai ketentuan BI/OJK," ujar Jahja, Kamis (16/2/2017) (kumparan.com).
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rohan Hafas. Kata dia, program DP KPR tanpa DP itu pasti tidak diperkenankan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan BI.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Effendi Siregar juga menjelaskan hal yang sama: KPR tanpa DP merupakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya, dan yang pasti melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI).
PBI yang dimaksud adalah PBI Nomor 18/16/PBI/2016, di situ ada ketentuan yang mewajibkan bank, maupun pengembang yang memberi kredit perumahan wajib meminta DP kepada pembelinya minimal sebesar 15 persen dari harga rumah tersebut.
Sebetulnya dengan penjelasan dari Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo itu sudah cukup menegaskan bahwa program KPR tanpa DP itu dilarang oleh Bank Indonesia, oleh karena itu pasti akan mendapat sanksi yang tegas jika ada pihak (bank) yang nekad melanggarnya.