Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Teladan Kasih Natal dari Ridwan Kamil

25 Desember 2016   08:09 Diperbarui: 25 Desember 2016   08:26 1917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar-gambar Ridwan Kamil saat menghadiri KKR Natal 2016, di Gedung Sabuga, Bandung, 23 Desember 2016 (sumber: akun Twitter @ridwankamil)

Jika biasanya, pernyataan pejabat negara dalam menghadapi peristiwa-peristiwa seperti ini: “Mengharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi,” itu hanya sebatas pemanis di bibir saja, karena tidak diikuti dengan tindakan konkret sebagai pencegahannya, sehingga biasanya kejadian serupa justru terjadi lagi, dan lagi. Tidak demikian bagi Ridwan Kamil. Pernyataannya itu langsung diikuti dengan langkah nyata pencegahan yang tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

Ridwan menyatakan, dia telah membentuk Satgas Toleransi Beragama, yang di dalamnya terdapat semua golongan dan agama yang diakui negara untuk memastikan ke depan tidak ada lagi ibadah yang diganggu atau dihentikan seperti kejadian di Sabuga tersebut.

Sebagai jaminan atas janjinya itu Pemkot Bandung telah menerbitkan surat maklumat perlindungan beribadah dan beragama di kota Bandung, yang didukung sepenuhnya oleh Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung, sebagai penanggung jawab keamanannya.

Isi surat maklumat kebebasan beragama bertanggal 20 Desember 2016 itu berupa “Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama”, terdiri dari empat butir pernyataan, yakni:

1. Bahwa hak memeluk dan melaksanakan ibadah agama dan keyakinan masing-masing merupakan hak yang paling asasi dimiliki seluruh umat manusia dan dilindungi negara.

2. Menjamin seluruh warga Kota Bandung uruk dapat melaksanakan peribadatan sesuai agama dan keyakinannya selama kegiatan peribadatan tidak bertentangan dengan asas ketertiban umum.

3. Semua agama dapat melaksanakan kegiatan keagamaannya pada gedung pertemuan umum sepanjang bersifat insidental.

4. Panitia kegiatan insidental keagamaan dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Agama Kota Bandung dan Kepolisian Kota Bandung.

Untuk lebih memastikan tidak ada satu pun ibadah terkendala, di dalam surat tersebut juga terdapat tanda tangan tanda kesepakatan terhadap empat poin tersebut di atas oleh enam perwakilan agama: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khonghucu; serta perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan Kemenag Kota Bandung.

Surat maklumat jaminan kebebasan beribadah tersebut telah diedarkan Pemkot Bandung di seluruh wilayah Kota Bandung, juga telah di-posting-kan secara digital oleh Ridwan, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya, bilamana di lingkungan, di tempat ibadah tertentu, atau di mana saja di Bandung, terdapat potensi-potensi kendala (gangguan) terhadap jalannya ibadah tersebut.

(@ridwankamil)
(@ridwankamil)
Tidak Boleh Ada Rakyat yang Ketakutan dalam Menjalankan Ibadahnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun