Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Tak Akan Mundur

6 November 2016   06:35 Diperbarui: 6 November 2016   08:07 3830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ahok di acara Jasmev, Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom)

Bila mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagaimana tersirat dalam pidato provokatifnya pada 2 November lalu, mengharapkan unjuk rasa besar-besaran anti-Ahok pada 4 November lalu mampu membuat Ahok akhirnya mengundurkan diri dari pencalanonnya sebagai gubernur DKI Jakarta, w.o. – kalah sebelum bertanding – dengan demikian melapangkan jalan anaknya: Agus Harimurti Yudhoyono memenangkan Pilgub DKI 2017, maka ia pasti kecewa berat.

Demikian juga bagi siapa saja mengharapkan dengan terjadinya unjuk rasa besar-besaran 4 November lalu, Ahok akhirnya mundur dari Pilgub DKI Jakarta, atau partai-partai politik pendukungnya akhirnya menarik dukungannya kepada Ahok, maka mereka semua harus gigit jarinya masing-masing, karena Ahok sudah menegaskan ia tidak akan mundur hanya dikarenakan mendapat tekanan hebat dari massa anti-Ahok tersebut.

Pada Sabtu, 5 November 2016, di Jalan Ki Mangunsarkoso Nomor 69, Menteng, Jakarta Pusat,  dengan tegas Ahok mengaku rela ditangkap dan dipenjara jika dia memang bersalah membuat negara menjadi kacau. Namun, dia tidak mau dipenjara karena ulah fitnah seseorang.

"Saya sudah sampaikan kalau karena saya membuat negara kita begitu kacau, saya rela ditangkap dan dipenjara kok. Tapi saya tidak akan pernah mundur karena kalau saya mundur saya juga dipenjara. Kalau negara ini memang begitu kacau gara-gara seorang Ahok, saya rela ditangkap dan dipenjara, kenapa enggak? Tapi bukan karena difitnah menghilangkan kata 'pakai' itu, ya kan?"(detik.com)

Ahok mengatakan, ia sudah beberapakali menyampaikan permohonan maaf dengan setulus-tulusnya bahwa tidak ada niat sedikit pun dia menghina Al-Quran, dan agama Islam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar, pada Sabtu kemarin, pun mengatakan Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 yang diedit dan disebarkan ke media sosial, berpotensi menjadi tersangka.

Jika kita mau dengan jujur, dengan hati bersih, bilamana perlu meminta pencerahkan dari Allah untuk memahami pidato Ahok secara keseluruhan di Kepulauan Seribu itu, maka sesungguhnya kita memang akan paham bahwa Ahok tidak mungkin melakukan penistaan agama tersebut.

Ahok tak mungkin mau melakukan tindakan super konyol dan “bunuh diri” tersebut di kala Pilgub DKI sudah semakin dekat, sedangkan penduduk DKI Jakarta sekitar 80 persennya adalah Muslim. Tentu akan merugikan dia sendiri, jika umat Islam di Jakarta marah, dan yang tidak mau memilihnya akan semakin banyak.

Ahok juga tidak mungkin dengan sengaja melakukan penistaan itu, karena ia juga pasti tahu, ia akan berhadapan dengan bukan saja umat Islam di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia, bahkan dunia.

Ahok memang melakukan suatu kesalahan, tetapi dia pasti tidak punya maksud melakukan penistaan itu, seharusnya dia tidak perlu berbicara tentang agama, apalagi mengenai keyakinan orang lain, apapun alasannya.

Peristiwa ini merupakan suatu pelajaran dan hikmah besar buat Ahok.

Harapan Ahok mundur setelah tidak tahan mendapat tekanan yang sedemikian hebat dari ormas-ormas Islam anti-Ahok beserta pihak-pihak pendukung mereka itu terindikasi dengan pada hari unjuk rasa besar-besaran itu terjadi, sempat beredar isu di kalangan wartawan dan di dunia maya bahwa Ahok berencana menyatakan pengunduran dirinya dari Pilgub DKI 2017. Pasti ada pihak yang sengaja menghembus isu tersebut, mungkin dengan maksud agar desakan untuk Ahok mundur pun dikemukakan.

Selain Ahok sudah menegaskan ia tak akan mundur dikarenakan tekanan itu, Ahok juga tidak mungkin bisa mundur, dan parpol-parpol pendukungnya tak mungkin menarik dukungannya kepada Ahok, karena tindakan tersebut dilarang Undang-Undang.

Bahkan sekalipun seandainya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri sekalipun, itu tak mampu untuk membuatnya terlempar dari kancah Pilgub DKI 2017.

Sebagai calon kepala daerah, Ahok justru dilarang oleh Undang-Undang Pilkada 2016 untuk mundur di saat tahapan pilkada sudah memasuki tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon seperti sekarang ini. Demikian juga dengan parpol-parpol pendukungnya, mereka dilarang oleh Undang-Undang itu untuk menarik dukungannya kepada Ahok.

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta revisinya: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Larangan tersebut juga diatur kembali di Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016.

Jika ketentuan tersebut dilanggar oleh calon kepala daerah seperti Ahok (mengundurkan diri setelah tahapan penetapan pasangan calon sampai dengan masa pemungutan suara putaran pertama), maka berlaku pasal 191 ayat 1 Undang-Undang Pilkada 2016, yang mengancamnya dengan hukuman yang tidak ringan, yaitu: pidana penjara paling singkat 24 bulan, atau paling lama 60 bulan, plus denda paling sedikit Rp. 25 miliar, dan paling banyak Rp. 50 milyar.

Sedangkan bagi pimpinan parpol yang menarik dukungannya setelah memasuki masa penetapan pasangan calon pasangan calon sampai dengan tahapan pemungutan suara putaran pertama, berlaku Pasal 191 ayat 2 Undang-Undang tersebut: diancam dengan hukuman penjara paling singkat 24 bulan dan paling lambat 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp. 25 miliar , dan paling lambat, dan denda paling sedikit Rp. 25 miliar, dan paling banyak Rp. 50 miliar.

Seandainya, calon kepala daerah dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama  sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, Pasal 192 Undang-Undang tersebut mengancamnya dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 50 miliar, dan paling banyak Rp. 100 miliar. Demikian juga bagi pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik dukungannya setelah memasuki tahapan ini.

Dengan demikian, tidak mungkin Ahok mau mundur, dan mana mungkin parpol-parpol pendukungnya mau menarik kembali dukungannya kepada Ahok.

Tidak itu saja, seandainya saja, setelah melalui proses hukum yang transparan, cepat dan tegas, -- gelar perkara, pemeriksaan terhadap Ahok pada Senin besok (7/11) bahkan akan terbuka bagi publik dengan siaran langsung --, Bareskrim Polri memutuskan menetapkan status Ahok sebagai tersangka pun, belum mampu membuat Ahok tersingkir dari Pilgub DKI 2017.

Seorang calon kepala daerah seperti Ahok baru bisa dibatalkan pencalonannya jika sudah melalui tahapan sidang pengadilan, dan telah ada vonis hakim yang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut diatur di pasal 88 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2016:

(1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. *****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun