Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Tak Akan Mundur

6 November 2016   06:35 Diperbarui: 6 November 2016   08:07 3830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ahok di acara Jasmev, Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom)

Harapan Ahok mundur setelah tidak tahan mendapat tekanan yang sedemikian hebat dari ormas-ormas Islam anti-Ahok beserta pihak-pihak pendukung mereka itu terindikasi dengan pada hari unjuk rasa besar-besaran itu terjadi, sempat beredar isu di kalangan wartawan dan di dunia maya bahwa Ahok berencana menyatakan pengunduran dirinya dari Pilgub DKI 2017. Pasti ada pihak yang sengaja menghembus isu tersebut, mungkin dengan maksud agar desakan untuk Ahok mundur pun dikemukakan.

Selain Ahok sudah menegaskan ia tak akan mundur dikarenakan tekanan itu, Ahok juga tidak mungkin bisa mundur, dan parpol-parpol pendukungnya tak mungkin menarik dukungannya kepada Ahok, karena tindakan tersebut dilarang Undang-Undang.

Bahkan sekalipun seandainya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri sekalipun, itu tak mampu untuk membuatnya terlempar dari kancah Pilgub DKI 2017.

Sebagai calon kepala daerah, Ahok justru dilarang oleh Undang-Undang Pilkada 2016 untuk mundur di saat tahapan pilkada sudah memasuki tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon seperti sekarang ini. Demikian juga dengan parpol-parpol pendukungnya, mereka dilarang oleh Undang-Undang itu untuk menarik dukungannya kepada Ahok.

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta revisinya: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Larangan tersebut juga diatur kembali di Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016.

Jika ketentuan tersebut dilanggar oleh calon kepala daerah seperti Ahok (mengundurkan diri setelah tahapan penetapan pasangan calon sampai dengan masa pemungutan suara putaran pertama), maka berlaku pasal 191 ayat 1 Undang-Undang Pilkada 2016, yang mengancamnya dengan hukuman yang tidak ringan, yaitu: pidana penjara paling singkat 24 bulan, atau paling lama 60 bulan, plus denda paling sedikit Rp. 25 miliar, dan paling banyak Rp. 50 milyar.

Sedangkan bagi pimpinan parpol yang menarik dukungannya setelah memasuki masa penetapan pasangan calon pasangan calon sampai dengan tahapan pemungutan suara putaran pertama, berlaku Pasal 191 ayat 2 Undang-Undang tersebut: diancam dengan hukuman penjara paling singkat 24 bulan dan paling lambat 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp. 25 miliar , dan paling lambat, dan denda paling sedikit Rp. 25 miliar, dan paling banyak Rp. 50 miliar.

Seandainya, calon kepala daerah dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama  sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, Pasal 192 Undang-Undang tersebut mengancamnya dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 50 miliar, dan paling banyak Rp. 100 miliar. Demikian juga bagi pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik dukungannya setelah memasuki tahapan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun