Dengan demikian, tidak mungkin Ahok mau mundur, dan mana mungkin parpol-parpol pendukungnya mau menarik kembali dukungannya kepada Ahok.
Tidak itu saja, seandainya saja, setelah melalui proses hukum yang transparan, cepat dan tegas, -- gelar perkara, pemeriksaan terhadap Ahok pada Senin besok (7/11) bahkan akan terbuka bagi publik dengan siaran langsung --, Bareskrim Polri memutuskan menetapkan status Ahok sebagai tersangka pun, belum mampu membuat Ahok tersingkir dari Pilgub DKI 2017.
Seorang calon kepala daerah seperti Ahok baru bisa dibatalkan pencalonannya jika sudah melalui tahapan sidang pengadilan, dan telah ada vonis hakim yang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara.
Ketentuan tersebut diatur di pasal 88 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2016:
(1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:
b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H