Pada link-link tersebut juga terdapat motto dari pelayananya itu, yaitu: “Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan," dan itu benar-benar bukan sekadar slogan kosong, tetapi sungguh-sungguh ada, setidaknya itulah yang saya rasakan, bukan hanya gratis, tetapi benar-benar cepat dan akurat, bahkan melebihi ekpektasi.
Untuk mengurus perpanjangan SIUP, saya masuk melalui "Pendaftaran Izin Parsial Mandiri,” lalu memilih link: “Layanan Perdagangan dan Perindustrian”, lalu: “Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)”.
Di sini terdapat berbagai feature yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan SIUP baru atau memperpanjang waktu berlakunya SIUP: ada poin-poin mengenai persyaratan yang diperlukan, prosedur, dasar hukum, mengunduh formulir yang diperlukan, waktu selesainya, dan lain-lain.
Formulir-formulir yang dibutuhkan diunduh lalu diisi, dicetak, ditandatangani di atas meterai, lalu dipindai (di-scan), dan diunggah di feature yang telah disediakan. Yang tidak boleh di-scan adalah pas foto. Harus merupakan pos foto terbaru, yang bisa dipotret cukup dengan ponsel, lalu diunggah pula di feature yang sudah disediakan khusus untuk itu.
Untuk mengurus perpanjangan SIUP, saya masuk melalui “Pendaftaran Izin Parsial Mandiri,” lalu memilih link: “Layanan Perdagangan dan Perindustrian”, lalu: “Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)”.
Formulir-formulir yang dibutuhkan diunduh lalu diisi, dicetak, ditandatangani di atas meterai, lalu dipindai (di-scan), dan diunggah di feature yang telah disediakan. Yang tidak boleh di-scan adalah pas foto. Harus merupakan pos foto terbaru, yang bisa dipotret cukup dengan ponsel, lalu diunggah pula di feature yang sudah disediakan khusus untuk itu.
Salah satu formulir yang harus diunduh pertamakali dan harus diisi adalah formulir seperti di bawah ini:
Saya melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas pada 22 September 2016, tetapi baru saya lengkapi semua berkas dan melanjutkan prosesnya secara online pada 28 September 2016, pagi.