Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mudahnya Perpanjangan Izin Usaha Online di Surabaya

13 Oktober 2016   15:16 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 3350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laman pelayanan online Surabaya Single Window (SSW)

Pada link-link tersebut juga terdapat motto dari pelayananya itu, yaitu: “Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan," dan itu benar-benar bukan sekadar slogan kosong, tetapi sungguh-sungguh ada, setidaknya itulah yang saya rasakan, bukan hanya gratis, tetapi benar-benar cepat dan akurat, bahkan melebihi ekpektasi.

Untuk mengurus perpanjangan SIUP, saya masuk melalui "Pendaftaran Izin Parsial Mandiri,” lalu memilih link: “Layanan Perdagangan dan Perindustrian”, lalu: “Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)”.

Di sini terdapat berbagai feature yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan SIUP baru atau memperpanjang waktu berlakunya SIUP: ada poin-poin mengenai persyaratan yang diperlukan, prosedur, dasar hukum, mengunduh formulir yang diperlukan, waktu selesainya, dan lain-lain.

Formulir-formulir yang dibutuhkan diunduh lalu diisi, dicetak, ditandatangani di atas meterai, lalu dipindai (di-scan), dan diunggah di feature yang telah disediakan. Yang tidak boleh di-scan adalah pas foto. Harus merupakan pos foto terbaru, yang bisa dipotret cukup dengan ponsel, lalu diunggah pula di feature yang sudah disediakan khusus untuk itu.

Untuk mengurus perpanjangan SIUP, saya masuk melalui “Pendaftaran Izin Parsial Mandiri,” lalu memilih link: “Layanan Perdagangan dan Perindustrian”, lalu: “Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)”.

Dokumen penulis
Dokumen penulis
Dokumen penulis
Dokumen penulis
Di sini terdapat berbagai feature yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan SIUP baru atau memperpanjang waktu berlakunya SIUP: ada poin-poin mengenai persyaratan yang diperlukan, prosedur, dasar hukum, mengunduh formulir yang diperlukan, waktu selesainya, dan lain-lain.

Formulir-formulir yang dibutuhkan diunduh lalu diisi, dicetak, ditandatangani di atas meterai, lalu dipindai (di-scan), dan diunggah di feature yang telah disediakan. Yang tidak boleh di-scan adalah pas foto. Harus merupakan pos foto terbaru, yang bisa dipotret cukup dengan ponsel, lalu diunggah pula di feature yang sudah disediakan khusus untuk itu.

Salah satu formulir yang harus diunduh pertamakali dan harus diisi adalah formulir seperti di bawah ini:

Dokumen penulis
Dokumen penulis
Ketika formulir di atas sudah selesai diisi dan masuk ke langkah berikutnya, formulir tersebut telah berubah menjadi seperti ini:

Dokumen penulis
Dokumen penulis
Setelah semua persyaratan, prosedur, dan proses permohonan perpanjangan SIUP online itu saya penuhi, dan meng-klik pernyataan bahwa semua berkas sudah lengkap dan benar sesuai dengan fakta sesungguhnya, maka secara otomatis, muncul pesan bahwa semua berkas telah diterima dan menunggu verifikasi.

Saya melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas pada 22 September 2016, tetapi baru saya lengkapi semua berkas dan melanjutkan prosesnya secara online pada 28 September 2016, pagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun