Peristiwa operasi tangkap tangkap (OTT) kasus pungli perizinan di Kementerian Perhubungan RI, pada Selasa, 11 Oktober 2016, mengingatkan pengalaman saya, saat mengurus sendiri perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara online (daring) di Pemerintah Kota Surabaya.
Berapa lama waktu dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIUP online di Kota Surabaya? Jawabannya: hanya butuh waktu beberapa jam, sudah selesai. Ya, hitungannya bukan lagi berapa hari, tetapi jam! Meskipun di lamannya tersebut ditulis durasinya 3 hari kerja.
Itulah pengalaman saya saat mengurus perpanjangaan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) melalui sistemonline Pemerintah Kota Surabaya, belum lama ini.
Selain hal-hal yang berkaitan izin usaha dan investasi, Pemkot Surabaya juga melayani secara online kepengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kependudukan, seperti mengurus akta kelahiran, akta kematian, pendaftaran perkawinan, pendaftaran perceraian, pindah domisili, monitoring proses pengurusan e-KTP, yang bisa diakses melalui laman: dispendukcapil.surabaya.go.id
Untuk urusan ini, saya juga barusan telah mengurus secara onlineakta kelahiran anak dari adik ipar saya, yang proses kepengurusannya memerlukan waktu dua minggu, dan hebatnya lagi, jika sudah selesai, aktanya bisa diantar ke rumah melalui jas Pos Indonesia.
Jika tidak dapat mengurusnya secara online, maka kita dapat mengurusnya secara manual di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) yang tersebar di beberapa wilayah kota Surabaya, antara lain di Super Mall di Surabaya Barat, dan Tunjungan Plaza di pusat kota, dengan pusatnya (UPTSA Pusat) di Gedung Siola, di Jalan Genteng Besar.
Setelah memperoleh username dan password barulah kita bisa mengakses berbagai prosedur perizinan perdagangan dan investasi sesuai dengan kebutuhan kita.
Perizinan Investasi Paket, yang digunakan untuk mengurus, antara lain: Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), seperti usaha hotel, rumah makan/restoran, obyek wisata dan hiburan; Izin mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK), dan lain-lain.
Pendaftaran Izin Parsial Mandiri, yang digunakan untuk mengurus, antara lain: Layanan Perdagangan dan Perindustrian, yang meliputi SIUP dan perpanjangannya, Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Prinsip, Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Layanan Pos dan Telekomunikasi, Layanan Sertifikasi Kesehatan, dan Izin Reklame.
Pada link-link tersebut juga terdapat motto dari pelayananya itu, yaitu: “Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan," dan itu benar-benar bukan sekadar slogan kosong, tetapi sungguh-sungguh ada, setidaknya itulah yang saya rasakan, bukan hanya gratis, tetapi benar-benar cepat dan akurat, bahkan melebihi ekpektasi.
Untuk mengurus perpanjangan SIUP, saya masuk melalui "Pendaftaran Izin Parsial Mandiri,” lalu memilih link: “Layanan Perdagangan dan Perindustrian”, lalu: “Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)”.
Di sini terdapat berbagai feature yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan SIUP baru atau memperpanjang waktu berlakunya SIUP: ada poin-poin mengenai persyaratan yang diperlukan, prosedur, dasar hukum, mengunduh formulir yang diperlukan, waktu selesainya, dan lain-lain.
Formulir-formulir yang dibutuhkan diunduh lalu diisi, dicetak, ditandatangani di atas meterai, lalu dipindai (di-scan), dan diunggah di feature yang telah disediakan. Yang tidak boleh di-scan adalah pas foto. Harus merupakan pos foto terbaru, yang bisa dipotret cukup dengan ponsel, lalu diunggah pula di feature yang sudah disediakan khusus untuk itu.
Untuk mengurus perpanjangan SIUP, saya masuk melalui “Pendaftaran Izin Parsial Mandiri,” lalu memilih link: “Layanan Perdagangan dan Perindustrian”, lalu: “Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)”.
Formulir-formulir yang dibutuhkan diunduh lalu diisi, dicetak, ditandatangani di atas meterai, lalu dipindai (di-scan), dan diunggah di feature yang telah disediakan. Yang tidak boleh di-scan adalah pas foto. Harus merupakan pos foto terbaru, yang bisa dipotret cukup dengan ponsel, lalu diunggah pula di feature yang sudah disediakan khusus untuk itu.
Salah satu formulir yang harus diunduh pertamakali dan harus diisi adalah formulir seperti di bawah ini:
Saya melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas pada 22 September 2016, tetapi baru saya lengkapi semua berkas dan melanjutkan prosesnya secara online pada 28 September 2016, pagi.
Beberapa jam kemudian muncul SMS di ponsel saya dan inbox e-mail saya dari Pemkot Surabaya, yang memberitahu bahwa ada berkas yang harus saya perbaiki, yaitu berkas Surat Pernyataan Lokasi Perusahaan, dan Surat Pernyataan Tidak Menimbun Pasir dan Batu.
Kedua berkas itu saya unduh, saya cetak, lalu saya isi dengan tulisan tangan, kemudian saya unggah, ternyata tidak boleh diisi dengan tulisan tangan, harus dengan ketikan komputer.
Besoknya, 29 September 2016, barulah saya memperbaiki kedua berkas tersebut. Setelah saya isi dengan ketikan komputer, saya masuk ke “update berkas”, dan mengunggahnya, lalu klik “kirim”.
Setelah itu saya melanjutkan pekerjaan saya yang lain, sekitar 2-3 jam kemudian, saat saya periksa e-mail saya, ada pemberitahuan masuk dari Pemerintah Kota Surabaya, yang isinya menyatakan bahwa SIUP perpanjangan saya telah selesai, dan bisa diambil di Kantor Kecamatan domisili perusahaan. Lengkapnya isi pemeritahuan tersebut berbunyi:
Pesan Pemberitahuan bahwa Berkas dengan No / Tgl Online : 39745 / 22-09-2016 telah selesai. SK Perijinan dapat diambil di Kecamatan domisili Perusahaan dengan menyerahkan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Asli, foto copy KTP, surat kuasa asli bagi yang dikuasakan dan Menginformasikan Nomor Tanda Terima Berkas Pendaftaran.
Keterangan : SELESAI
Sedangkan, di laman ssw.go.id, pada informasi mengenai proses pengurusan perpanjangan SIUP itu juga terdapat kronologis kepngurusan yang telah saya lakukan, mulai dari awal sampai dengan pernyataan SIUP baru telah selesai, dan bisa diambil di kecamatan tempat domisili perusahaan:
Demikianlah pengalaman saya saay mengurus sendiri perpanjangan SIUP, yang begitu mudah, nyaman, tanpa pungli, dan sangat cepat. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H