Beberapa jam kemudian muncul SMS di ponsel saya dan inbox e-mail saya dari Pemkot Surabaya, yang memberitahu bahwa ada berkas yang harus saya perbaiki, yaitu berkas Surat Pernyataan Lokasi Perusahaan, dan Surat Pernyataan Tidak Menimbun Pasir dan Batu.
Kedua berkas itu saya unduh, saya cetak, lalu saya isi dengan tulisan tangan, kemudian saya unggah, ternyata tidak boleh diisi dengan tulisan tangan, harus dengan ketikan komputer.
Besoknya, 29 September 2016, barulah saya memperbaiki kedua berkas tersebut. Setelah saya isi dengan ketikan komputer, saya masuk ke “update berkas”, dan mengunggahnya, lalu klik “kirim”.
Setelah itu saya melanjutkan pekerjaan saya yang lain, sekitar 2-3 jam kemudian, saat saya periksa e-mail saya, ada pemberitahuan masuk dari Pemerintah Kota Surabaya, yang isinya menyatakan bahwa SIUP perpanjangan saya telah selesai, dan bisa diambil di Kantor Kecamatan domisili perusahaan. Lengkapnya isi pemeritahuan tersebut berbunyi:
Pesan Pemberitahuan bahwa Berkas dengan No / Tgl Online : 39745 / 22-09-2016 telah selesai. SK Perijinan dapat diambil di Kecamatan domisili Perusahaan dengan menyerahkan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Asli, foto copy KTP, surat kuasa asli bagi yang dikuasakan dan Menginformasikan Nomor Tanda Terima Berkas Pendaftaran.
Keterangan : SELESAI
Sedangkan, di laman ssw.go.id, pada informasi mengenai proses pengurusan perpanjangan SIUP itu juga terdapat kronologis kepngurusan yang telah saya lakukan, mulai dari awal sampai dengan pernyataan SIUP baru telah selesai, dan bisa diambil di kecamatan tempat domisili perusahaan:
Demikianlah pengalaman saya saay mengurus sendiri perpanjangan SIUP, yang begitu mudah, nyaman, tanpa pungli, dan sangat cepat. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H