"Mengenai aspirasi dari Kementerian PUPR, sebanyak 54 anggota Komisi V dapat, jadi bukan saya sendiri," ujar Damayanti kepada Hakim di Pengadilan Tipikor.
Menurut Damayanti, program aspirasi yang diusulkan semua anggota Komisi V DPR seperti ban berjalan, karena rutin dilakukan kepada Kementerian PUPR. Hal itu terjadi karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian PUPR.
Jika benar sampai terbukti, Â semua anggota Komisi V DPR itu telah melakukan korupsi berjamaah tersebut, maka semakin hebatlah negara kita ini, yang selain bisa membuat kepala daerah dari sampah masyarakat, juga bisa membuat sedemikianbanyak anggota DPR dari sampah masyarakat juga.Â
Lebih-lebih lagi ada semangat dari kalangan DPR yang mendesak KPU agar dalam PKPU diperbolehkannya anggota sampah masyarakat yang sedang menjalani hukuman percobaannya untuk ikut dalam pilkada. Pemikiran seperti ini hampir pasti berasal dari anggota DPR yang bermental korup, atau justru bagian dari sampah masyarakat yang menjadi anggota DPR, tetapi belum ketahuan bau busuknya saja. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H