Sekarang, pihak YKSW sudah mulai mengadakan persiapan-persiapan awal pengosongan lahan tersebut, agar sesuai dengan perjanjian, Desember 2016 nanti lahan tersebut sudah bisa dikosongkan.
Setelah KPK memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus pembelian lahan Sumber Waras itu, Pemprov DKI memperoleh kepastian hukum, untuk sesuai dengan rencananya, akan mulai proses pembangunan rumah sakit kanker di atas lahan itu, pada 2017.
Ahok sudah memulainya dengan merancang bentuk bangunan rumah sakit kanker itu sesuai dengan yang dicita-citakan, katanya:
“Saya telah selesai membuat desain di atas tanah eks-RS Sumber Waras, yang nantinya akan ada 1.000 ranjang untuk penderita kanker dan 1.026 untuk penderita stroke dan lumpuh otak. Juga akan diabangun apartemen dengan 500 unit kamar untuk pelayanan variatif. Jadi, jika ada pasien tak mampu yang sudah stadium 4, kami takkan kembalikan ke rumah yang tak layak. Kami akan tempatkan di apartemen fan merawat beliau, supaya bisa meninggal dengan terhormat, sebagai orang yang mampu.”
Anggaran pembangunan rumah sakit kanker tersebut diperkirakan akan memakan dana sebesar tiga triliun rupiah, dengan masa pembangunan selama dua tahun.
Karena adanya larangan bagi kepala daerah menganggarkan proyek yang melebihi akhir tahun masa jabatan kepala daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011), maka Ahok berencana membebankan pelaksanaan pembangunan rumah sakit tersebut kepada pihak swasta sepenuhnya, yaitu dengan menggunakan dana yang diperoleh dari kewajiban Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Rencana Ahok membangun rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta dengan 1.000 ranjang, plus 500 unit kamar apartemen itulah yang membuat akhirnya dia memilih membeli lahan YKSW itu, ketimbang lahan di Jalan Sunter Permai Raya, yang sebelumnya pernah direkomendasikan Kepala Dinas Kesehatan DKI.
Lahan rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan itu luasnya hanya 8.000 meter persegi, tentu tidak cukup luas untuk membangun rumah sakit dengan 2.000 ranjang plus 500 unit kamar apartemen itu. Bandingkan dengan luas lahan YKSW yang luasnya 3,64 hektare itu.
Rekomendasi yang pernah disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI kepada Ahok untuk mendirikan rumah sakit kanker di lahan di Sunter itu juga dijadikan bahan musuh-musuh Ahok sebagai bukti versi mereka bahwa ada niat jahat Ahok di dalam pembelian lahan YKSW itu. Ahok dituduh sengaja mengabaikan rekomendasi tersebut, dan terburu-buru membeli lahan YKSW.
Padahal, kejadian sebenarnya adalah: pada awalnya Ahok sudah menindaklanjuti rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan DKI tersebut, tetapi perkembangan keadaanlah yang kemudian Ahok mengubah rencananya, dengan memutuskan memilih lahan YSKW, bukan lahan di Sunter untuk pembangunan rumah sakit kanker.
Ketika itu, Ahok sudah membuat disposisi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah untuk menganggarkan rencana pembelian lahan rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan DKI itu sesuai dengan aturan yang berlaku.