Diduga, lewat “kerjasama DPR-Ruki” nanti serangan terhadap KPK akan dilancarkan, indepensi kewenangan KPK akan dioguncang mereka, demi meracuni opini publik, bahwa ada sesuatu antara KPK dengan Ahok.
Ruki, seorang mantan Ketua KPK, jabatan yang sangat mejunjung tinggi indepedensi, pantang dipengaruhi kepentingan politik apapun, ternyata selama di KPK itu dia berupaya menahan diri untuk tidak independen, setelah tak lagi menjabat, hasrat kepentingan politiknya itu pun disalurkan dengan menjadi ketua Mahkamah PPP.
Ruki Menyesatkan
Ruki menyatakan, pembelian tanah dengan menggunakan anggaran negara menggunakan cash and carry, saat tanah itu otomatis milik Pemda DKI saat terjadi pembayaran, tetapi, katanya:
"Sekarang perjanjiannya, dua tahun kemudian baru bisa jadi milik Pemda DKI. Logikanya sudah menyalahi UU Keuangan Negara. Itu yang saya bilang cluetadi. Pembayaran cek kontan. Menimbulkan banyak question mark."
(sumber)
Saya curiga, Ruki sengaja membuat penilaian dan pernyataan seperti ini dengan maksud menyesatkan pikiran publik, sengaja membuat opini publik bahwa memang terdapat keganjilan, pelanggaran hukum, kerugian keuangan negara, dan korupsi di pembelian lahan Sumber Waras itu, seturut dengan strategi politik PPP untuk menyingkirkan Ahok dari pilgub DKI 2017. Dan, bahwa keputusan KPK itu adalah keputusan yang salah.
Saya heranjuga, Ruki kok bisa ikut-ikutan gagal paham dalam memahami transaksi jual-beli lahan Sumber Waras, yang sama dengan gagal paham, atau informasi-informasi pelintiran dari musuh-musuh politik Ahok?
O ya, harap maklum, kan Ruki sekarang petinggi PPP yang nota bene lawan politik Ahok di pilgub DKI 2017, jadi dia pun termasuk lawan politik Ahok, yang pasti akan mengerahkan segala cara untuk menjegal Ahok maju di pilgub DKI 2017 itu.
Siapa bilang dalam perjanjiannya, dua tahun kemudian baru lahan Sumber Waras itu menjadi milik Pemda DKI Jakarta?
Saat pembayaran (31 Desember 2014) dilakukan sesungguhnya lahan tersebut sudah beralih ke Pemda DKI, yang harus dibuktikan dengan telah terjadinya balik nama dalam bentuk sertifikat tanah tersebut atas nama Pemprov DKI Jakarta.