Selain mengenai penambahan trayek, pembangunan/up-grade pelabuhan, dan pengadaan peralatan muat dan bongkar tersebut di atas, yang perlu diperhatikan juga mengenai kondisi dan topografi dari pelabuhan dan kota yang disinggahi oleh kapal-kapal Tol Laut tersebut, apakah transportasi barang sampai ke gudang pemilik barang juga bisa efektif dan efesien, dan menghemat biaya?
Juga, yang sangat penting diperhatikan adalah apakah klasifikasi jenis barang-barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 6, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 itu sudah tepat, ataukah masih perlu direvisi lagi?
Diskusi yang Tidak Melibatkan Pedagang/Distributor dan Ekspedisi
Pada 18 dan 19 April 2016, di Graha Pena, Jakarta, Jawa Pos Group Leader Forum mengadakan diskusi khusus untuk membahas program Tol Laut Jokowi ini. Hadir antara lain Pemimpin Redaksi Jawa Pos Nurwahid. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Direktur Komersial PT Pelni Harry Boediarto, Pimpinan Redaksi Maluku Pos, serta Sekretaris Daerah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diskusi tersebut membahas berbagai masalah yang dihadapi dan gagasan-gagasan apa saja yang sebaiknya diterapkan di dalam program Tol Laut demi tercapainya kesuksesan yang maksimal dari salah satu program andalan Presiden Jokowi tersebut.
Namun, dari perwakilan pedagang, distributor, dan ekspedisi tidak satu pun yang diundang. Padahal, sebagai pelaku langsung di lapangan, merekalah yang paling tahu masalah-masalah apa saja yang dihadapi, dan gagasan-gagasan apa saja yang perlu dijadikan masukan di dalam program Tol Laut.
Solusi yang ditempuh selama ini adalah kontainer dibongkar di pelabuhan, dan barang-barangnya dimuat di atas truk biasa, baru kemudian dibawa ke gudang pemilik barang. Prosedur ini tentu saja memakan waktu dan menambah biaya ekstra, dan risiko kerusakan dan kehilangan barang. Seandainya ada solusi untuk itu, tentu harga barang-barang yang dimuat dengan Tol Laut dapat lebih murah lagi.
Orang Papua Minum Air Sungai dan Air Hujan
Pasal 2 ayat 6 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 menyebut secara spesifik apa saja yang termasuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yaitu sebagai berikut:
a. Jenis Barang Kebutuhan Pokok terdiri dari: