Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Provokasi JJ Rizal di Kalijodo

28 Februari 2016   17:38 Diperbarui: 28 Februari 2016   17:54 3220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika hendak mencari siapa yang salah dan seharusnya bertanggung jawab, maka Yang lebih patut dipersalahkan sebenarnya adalah gubernur-gubernur sebelumnya, yang seharusnya bertanggung jawab, kenapa sampai sedemikian lama membiarkan tanah negara dikuasai warga secara tanpa hak, dan membiarkan lahan negara itu berubah fungsi menjadi pemukiman ilegal seperti itu.

Ke mana saja orang-orang seperti JJ Rizal, ketika terjadi pembiaran oleh gubernur-gubernur di masa lalu  atas penguasan tanah negara oleh warga secara melawan hukum seperti itu, yang mengubah lahan yang seharusnya merupakan lahan terbuka hijau itu menjadi pemukiman ilegal selama berpuluh tahun? Diam, karena gubernurnya bukanAhok, bukan?

Kenapa justru ketika Ahok yang hendak melakukan penindakan, penegakan hukum, mengembalikan lahan itu kepada negara, mengnormalisasikannya sebagai lahan terbuka hijau, sebagaimana fungsi seharusnya, orang-orang seperti JJ Rizal malah langsung bersuara lantang, menuding sana-sini, negative thinking,  memprovokasi warga dengan isu si kaya vs si miskin, dan sebagainya?

Dalam beberapa kicauan di akun Twitter-nya itu, pada intinya JJ Rizal menuding Ahok hanya berani menggusur di Kalijodo, karena warga di sana miskin-miskin, tetapi tidak berbuat apa-apa (membiarkan) gedung-gedung mal, hotel, apartemen, dan pemukiman mewah tetap ada, padahal katanya, banyak di antaranya juga didirikan di atas lahan yang dulunya berfungsi sebagai lahan terbuka hijau dan daerah resapan air.

Dengan menyertai daftar lahan yang semula berfungsi sebagai daerah resapan air dan ruang terbuka hijau itu, tetapi kini berdiri gedung-gedung mall, perkantoran dan pemukiman mewah, seperti Hotel Mulia, Century Atlet Hotel, Plaza Senayan, Pluit Mega Mall, Mall Kelapa Gading, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Pantai Indah Kapuk, dan lain-lain, JJ Rizal menulis beberapa kicauannya menyindir Ahok, kenapa tidak juga melakukan hal yang sama terhadap para pemilik properti-properti itu.

Ironis sekali, kicauan JJ Rizal itu justru menunjukkan kepada publik bahwa sesungguhnya dia tidak terlalu menguasai permasalahan yang sebenarnya, dia tak mengerti mengenai hukum pertanahan, menyangkut hak-hak atas tanah, izin usaha, dan sebagainya.


Berbeda dengan pemukiman ilegal seperti di kawasan Kalijodo, lahan-lahan yang kini dijadikan mall, apartemen, hotel, gedung perkantoran dan pemukiman  menengah dan mewah itu dibangun berdasarkan alas hak yang sah. Meskipun memang di antaranya dibangun di atas lahan yang dulunya merupakan tanah negara yang seharusnya berfungsi sebagai lahan terbuka hijau atau tanah resapan air.

Peruntukan lahan-lahan itu sebenarnya sudah diatur berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK), yakni sebagai lahan terbuka hijau, atau daerah resapan, tetapi oleh gubernur-gubernur sebelumnya, peruntukan lahan-lahan itu telah diubah sedemikian rupa menjadi kawasan bisnis, mall, perhotelan, pemukiman mewah, dan sebagainya itu.

Atas dasar perubahan peruntukan itulah kemudian investor akan mengajukan permohonan hak atas tanah negara itu, jika disetujui, maka negara (Badan Pertanahan Negara) akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah bagi pemohon dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi kepada negara, perolehan hak atas tanah itu sudah pasti selaras dengan maksud investasi terhadap tanah itu, yakni untuk mendirikan dan mengusahakan bisnis mall, perkantoran, apartemen, atau pemukiman.

Dengan demikian para investor atau pemilik properti itu mempunyai hak atas tanah yang sah berikut  izin usaha yang sah pula.

Pemilik properti-properti itu meskipun menempati lahan-lahan yang dahulunya seharusnya tidak boleh dibangun gedung di atasnya, tetapi, karena pemerintah DKI Jakarta sebelumnya sudah mengubah peruntukannya, dan memberi izin kepada mereka untuk membangun berikut izin usahanya, maka secara hukum posisi mereka sangat kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun